Komisi VIII Minta BPKH Kaji Dulu Usulan Tambahan Biaya Penyelenggaraan Haji

0
196
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VIII DPR meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengkaji terlebih dahulu usulan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dan, itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288,3 miliar untuk alokasi anggaran tambahan kuota haji reguler sebesar 7.360 jemaah pada tahun 1444 Hijriah.

“Menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler,” kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

Ashabul mengatakan, pihaknya meminta BPKH agar memenuhi kebutuhan kuota tambahan jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jemaah tanpa mengganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang. Karena itu, bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) disepakati memberlakukan kegiatan manasik sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan sebanyak 3 kali di tingkat KUA bagi jemaah haji kuota reguler tambahan.

“Dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat,” ujar Ashabul.

Masih kata Ashabul, pihaknya juga meminta Ditjen PHU Kemenag untuk menindaklanjuti pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII  khususnya soal penyelesaian pengisian kuota haji reguler agar dapat terserap penuh. Juga meningkatkan koordinasi bersama seluruh lini yang berada di Kemenag.

Baca Juga :   Musim Haji 2023, Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat Berbadan Lebar

“Sampai ke tingkat yang paling bawah, sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ashabul.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan BPIH sebesar Rp 288,3 miliar untuk tambahan kuota haji reguler pada 2023 ini. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari usulan sebelumnya sebesar Rp 313 miliar.

Secara keseluruhan, Indonesia menerima kuota tambahan haji pada tahun ini sebanyak 8.000 kuota yang terbagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

“Kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313,3 miliar untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288,3 miliar untuk 7.360 jemaah haji reguler,” kata Hilman.

Leave a reply

Iconomics