Komisi XI Desak Kemenkes Evaluasi Total Pelaksanaan Program dan Anggaran 2022
Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi secara menyeluruh dan terukur pelaksanaan program dan anggaran 2022 dengan sisa anggaran sebesar Rp 9,8 triliun dari total Rp 130,6 triliun.
“Untuk menjadi pembelajaran dan basis dalam melakukan upaya percepatan pelaksanaan program dan optimalisasi anggaran tahun 2023 dengan memperhatikan masukan Komisi IX,” kata Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).
Felly mengatakan, Kemenkes juga perlu menyusun perencanaan dengan matang dan menentukan target sasaran berdasarkan kondisi riil serta kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan juga harus dilakukan segera mungkin sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun berjalan.
Evaluasi pelaksanaan program, kata Felly, diharapkan dilakukan secara berkala per triwulan dan segera merealokasi anggaran yang berpotensi sulit direalisasikan. “Optimalisasi tugas dan fungsi inspektorat jenderal dalam mengakselerasi pelaksanaan program/kegiatan dan realisasi anggaran dan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan akuntabel yang berkualitas secara tepat waktu,” ujar Felly.
Menurut Felly, pihaknya menilai capaian pelaksanaan program prioritas nasional dan prioritas bidang tahun 2022, belum berjalan optimal. Karena itu, Kemenkes harus membenahi secara mendasar di level program meliputi penguatan program gizi, kesehatan ibu dan anak dengan memastikan seluruh perbekalan kesehatan tersedia secara berkualitas dan merata, termasuk pemberian makanan tambahan (PMT) bagi kelompok sasaran.
Selanjutnya, kata Felly, mempercepat transformasi layanan primer dengan memastikan sarana prasarana untuk program deteksi dini yang berkualitas dan pemenuhan SDM kesehatan, termasuk tenaga honorer, secara merata di fasilitas pelayanan kesehatan pertama (FKTP).
Lalu, kata Felly, memperluas dan pemerataan akses pengobatan pasien penyakit katastropik dalam formularium nasional (Fornas), termasuk diabetes, jantung, kanker, stroke, dan persiapan pelaksanaan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tahun 2023. Juga memastikan ketersediaan vaksin secara tepat waktu.
“Mematuhi dan menjalankan seluruh kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi IX yang telah disepakati bersama, sesuai amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3),” kata Felly.
Masih kata Felly, Komisi IX meminta Kemenkes menjalankan hasil kesimpulan rapat kerja pada 2 November 2022 yang berkaitan dengan tanggung jawab penyelesaian kejadian gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak Indonesia.
“Memberikan santunan kepada para keluarga korban GGAPA yang meninggal sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjamin seluruh pembiayaan pengobatan dan perawatan paliatif anak-anak korban kasus GGAPA,” tutur Felly.