Komisi XI DPR Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK/Foto: Dok.OJK
Komisi XI DPR menyetujui secara musyawarah mufakat menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK masa jabatan 2026-2031. Persetujuan diambil Komisi XI setelah menguji secara kepatutan dan kelayakan para kandidat yang disodorkan presiden.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, terdapat 5 posisi jabatan utama yang telah disepakati untuk mengawal stabilitas sektor keuangan Indonesia 5 tahun mendatang. “Diputuskan ada 5 jabatan yang akan diisi, yaitu untuk Ketua Ibu Friderica Widyasari Dewi, kemudian untuk Wakil Ketua Bapak Hernawan Bekti Sasongko,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).
Selanjutnya, kata Misbakhun, Komisi XI juga menyepakati 3 nama lainnya untuk mengisi pos kepala eksekutif yakni, Hasan Fawzi menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Pemilihan ini, lanjut Misbahkhun, tidak dilakukan secara reaktif, tetapi melalui pertimbangan mendalam mengenai rekam jejak teknis para kandidat. Seluruh proses pengambilan keputusan berjalan dengan harmonis namun tetap profesional.
“Jadi ada 5 yang sudah diputuskan, dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031. (Keputusan) musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional,” katanya.
Hasil kesepakatan internal Komisi XI ini, kata Misbakhun, akan segera dibawa ke rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Tahapan ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan akhir dari seluruh anggota DPR sebelum para pimpinan terpilih resmi dilantik.