Komisi XI Setujui Rencana Kemenkeu Siapkan Privatisasi Semen Kupang

0
459
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi XI DPR menyetujui rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan konsep privatisasi PT Semen Kupang (Persero) lewat penjualan saham milik negara sebesar 61,48% secara langsung kepada investor dengan syarat dan ketentuan.

“Komisi XI telah memperoleh penjelasan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) tentang privatisasi PT Semen Kupang (Persero) tahun 2022,” kata Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P di Kompleks Parlemen, Kamis (15/9).

Dolfie mengatakan, pihaknya memberi syarat dan ketentuan kepada Kemenkeu soal privatisasi itu meliputi pengelolaan kekayaan alam yang dikelola eks PT Semen Kupang tetap dikuasai negara. Dan, itu bisa dilihat dari kewenangan pemerintah dalam pengelolaan, menetapkan kebijakan, melakukan pengurusan, serta pengaturan dan pengawasan.

Selanjutnya, kata Dolfie, ketika Kemenkeu memprivatisasi Semen Kupang agar memperhatikan posisi pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan atau penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam. Karena itu, Kemenkeu diharapkan untuk menyampaikan konsep privatisasi tersebut agar mendapat persetujuan dari Komisi XI.

Baca Juga :   Agar Mudik Aman dan Sehat, Ini Beberapa Usul Anggota Komisi V kepada Pemerintah

“Privatisasi PT Semen Kupang dilaksanakan dengan mengoptimalkan sinergi BUMN, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, memperkuat industri semen di kawasan timur Indonesia, memperkuat penyediaan material semen khususnya di kawasan Nusa Tenggara Timur, dan memberikan dampak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan industri,” ujar Dolfie.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban memaparkan, ekuitas Semen Kupang sejak periode 2017 hingga 2021 mengalami penurunan. Bahkan, memasuki periode 2021, ekuitas Perseroan minus Rp 70 miliar.

Meski laba rugi Perseroan terhitung positif dari sisi kerja sama operasional (KSO), kata Rio, hal tersebut belum memperhitungkan depresiasi. Apabila dihitung dengan depresiasi, maka kinerja Perseroan masih terhitung minus pada 2021.

“Seandainya diperhitungkan depresiasi maka tidak ada laba. Jadi ini murni KSO saja. Terlihat bahwa di akhir tahun 2021 menjadi minus Rp 98 miliar,” ujar Rio.

Karena itu, kata Rio, Kementerian BUMN pada 2020  mengeluarkan surat kuasa khusus yang kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengelola Semen Kupang. “Dari diskusi kami dengan Kementerian BUMN dan juga dengan PT PPA maka divestasi adalah suatu program yang disarankan, mengingat pemerintah tidak lagi memberikan equity injection terhadap PT Semen Kupang ini,” ujar Rio.

Baca Juga :   BRI Punya Program untuk Bangun Komitmen dan Komunikasi dengan Media Massa

Dengan adanya dukungan dari Komisi XI, kata Rio, maka PPA dapat bergerak untuk mulai mencari investor bagi Semen Kupang. Sementara ini, calon investor yang dinilai strategis yaitu pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan investor lainnya.

“Dalam arti bahwa kita tidak menutup kesempatan pada semua pihak yang memiliki dana maupun memiliki mitra untuk bisa membangkitkan kembali PT Semen Kupang ini. Privatisasi PT Semen Kupan ini terlepas dari pencairan APBN, sehingga kita memiliki cukup waktu untuk mendapatkan investor strategisnya,” tutur Rio.

Leave a reply

Iconomics