KPU Telah Terima Dokumen Perbaikan Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024

Tangkapan layar KPU, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari/Iconomics
Iconomics - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan telah menerima seluruh dokumen perbaikan untuk persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR. Dokumen perbaikan itu berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi tahap pertama,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Senin (10/7).
Hasyim mengatakan, penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan dengan baik. Seluruh balaceg di 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota, telah menyerahkan dokumen perbaikan tersebut.
Lebih lanjut, kata Hasyim, pihaknya pun memverifikasi dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bacaleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2023, KPU telah memverifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan 10.323 bakal caleg DPR. Adapun hasil dari verifikasi tersebut, sebanyak 9.260 bacaleg atau 89,7% dinyatakan memenuhi persyaratan. Sedangkan 1.063 bacaleg atau 10,29% tidak memenuhi persyaratan.
Adapun 18 parpol yang mengirimkan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Kemudian, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.