Massa Buruh KSPSI Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Iconomics
Iconomics - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi di depan gedung MPR/DPR pada Rabu (23/3) ini. Dalam tuntutannya, massa buruh KSPSI meminta Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja tahun 2020 dibatalkan dan merevisi UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan tahun 2011.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima perwakilan buruh dari KSPSI itu. Dalam pertemuan tersebut, KSPSI mendesak DPR membatalkan UU Cipta Kerja.
“Tadi sudah saya terima beberapa hal, dan kita sepakat akan melakukan komunikasi intens, tentunya dengan kawan-kawan buruh untuk sama-sama mengurai dan mencoba mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang paling krusial yang tadi disampaikan,” kata Dasco kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menuturkan, pihaknya ingin membuka kembali ruang diskusi antara pihak pekerja/buruh bersama pemerintah dan DPR untuk membahas UU Cipta Kerja. Dan yang perlu diingat semuanya punya niat baik, bukan untuk menang-menangan.
“Tapi ada suatu realita yang harus dihadapi bahwa memang ujungnya tetap memastikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dan juga keberlangsungan usaha yang nyaman,” kata Jumhur.
Dialog yang dilakukan bersama DPR, kata Jumhur, merupakan salah satu jalan untuk memperjuangkan nasib para buruh dan pekerja yang ada di Indonesia. Bila itu bisa dicapai lewat dialog dan secara operasional bisa dimuat dalam pasal-pasal atau ayat untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja.
“Itulah hasil yang terbaik yang bisa kita lakukan,” kata Jumhur.
Lebih lanjut, Jumhur menyambut baik atas langkah dan upaya DPR dalam mendengarkan aspirasi dan masukan dari para buruh untuk secara bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangan yang dinilai memberatkan bagi buruh/pekerja.
“Jadi Pak Sufmi Dasco sudah membuka peluang untuk kembali kita berdialog secara bermartabat. Tapi yang pasti memang de facto penguasa itu DPR. Karena DPR yang membuat UU itu. Tapi itu wakil dari kita semua, jadi wakil mendengarkan rakyatnya, kira-kira begitu,” kata Jumhur.