MKD: Surat dari Kemenkopulhukam Sebut Hanya 2 Anggota DPR yang Bermain Judi Online

0
23
Reporter: Wisnu Yusep

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyebut hanya 2 anggota Dewan yang bermain judi secara online. Laporan ini berasal dari surat Kementerian Koordinator (Kemenko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang dikirim ke MKD.

“Hanya 2 orang berdasarkan surat dari Kemenkopolhukam selaku ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Adang mengatakan, pihaknya akan memanggil 2 anggota DPR yang diketahui bermain judi online itu untuk mengklarifikasi kebenarannya. “Jadi, penegasannya begitu ya, 2 anggota Dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Adang.

Di samping itu, kata Adang, Satgas pun melaporkan 58 orang lainnya meliputi pekerja atau staf di DPR. “Yang pasti hanya 2 anggota DPR dan statusnya terduga,” tambah Adang.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, kata Adang, perputaran uangnya mencapai hingga Rp 1,9 miliar. Jadi, bukan Rp 25 miliar seperti isu yang beredar.

Kenyataan ini, kata Adang, sekaligus mengklarifikasi jumlah anggota DPR yang bermain judi online. Jadi, bukan sebanyak 82 orang.

Baca Juga :   Anggota Komisi XI Ini Ingatkan 2 DK OJK yang Baru soal Pengawasan ITSK, Apa Itu?

“Kami apresiasi Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik,” kata Adang.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD bermain judi online. “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan mereka dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar,” kata Ivan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, terdapat 82 anggota Dewan yang diduga terlibat dengan judi online. Temuan dari PPATK itu akan dilaporkan kepada Komisi III dan MKD.

 

Leave a reply

Iconomics