OJK Diminta Tingkat Perlindungan Konsumen Secara Maksimal demi Kepastian Hukum

0
96
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan lagi perlindungan konsumen secara maksimal, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Terlebih masih banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan perlindungan konsumen di sektor pasar modal, asuransi, dan pinjaman online.

“OJK harus bertindak secara melibatkan pihak keamanan dan aparat penegak hukum,” kata Fathan dalam keterangannya pada Jumat (24/11) kemarin.

Fathan mengatakan, aktivitas keuangan ilegal yang beredar di tengah masyarakat, perlu menjadi pertimbangan bagi OJk untuk meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kata Friderica, OJK memiliki tugas untuk mengawasi perilaku jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.

“Bagi konsumen, perlindungan konsumen akan kokoh meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk dan layanan keuangan di Indonesia,” kata Friderica pada Rabu (23/11) lalu.

Baca Juga :   Apa Lagi yang Bakal Dilakukan Nasabah Kresna Life Usai Menyambangi OJK dan Manajemen Kresna Life?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics