Perlu Bentuk Pansus di DPR soal Kebijakan Penghapusan Tenaga Kerja Non-ASN

0
338
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku pada 2023 nanti. Kebijakan tersebut dinilai dapat membawa dampak terganggunya pelayanan publik apabila tidak dirumuskan dengan baik.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aturan tersebut tidak menjelaskan status pegawai di instansi pemerintah selain ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Untuk membahas hal tersebut, kata Melki, pihaknya mendorong pembentukan panitia khusus lintas komisi di DPR agar ketika kebijakan itu berlaku bisa berjalan dengan baik. Itu sebabnya, kebijakan penghapusan tenaga kerja non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dan melibatkan keterlibatan para pihak yang memiliki kepentingan.

Baca Juga :   RUU TPKS Diupayakan Akan Dibahas di Paripurna DPR Besok

Di samping itu, kata Melki, perlu adanya percepatan penuntasan program seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Dengan demikian, para tenaga kerja honorer mendapatkan kepastian yang selama ini dinilai masih terkatung-katung statusnya.

Masih kata Melki, seluruh pihak baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam memaksimalkan pengangkatan tenaga kerja non-ASN menjadi ASN atau PPPK pada 2022 ini. Proses pengangkatan tersebut, dapat dilakukan melalui verifikasi, validasi data, dan menerapkan kebijakan afirmasi ketika melakukan proses seleksi PPPK, dengan memasukan beberapa ketentuan seperti faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.

“Kami berkomitmen agar persoalan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mempersiapkan skema dalam memastikan kelanjutan tenaga kerja honorer sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 2023.

Apabila tenaga kerja honorer atau non-ASN dihapus, kata Doli, maka pemerintah perlu memberikan kepastian terkait status tenaga kerja tersebut, baik melalui alih daya, tenaga kontrak, atau alternatif lainnya.

Baca Juga :   Guru Honorer yang Tidak Lolos Jadi ASN PPPK Diharapkan Bisa Dapat Bimtek

“KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan,” kata Doli.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close