PK Ditolak, Kubu Moeldoko Ajak Simpatisan Terima dan Hormati Putusan MA soal Demokrat
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai Ketua Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB). Dengan putusan itu, maka inisiator KLB Partai Demokrat versi Moeldoko, Darmizal MS mengaku akan segera menentukan arah dan sikap politiknya.
“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Sebagai warga negara yang patuh kepada hukum, Darmizal mengajak seluruh simpatisan yang tergabung dalam KLB Demokrat kubu Moeldoko untuk menerima dan menghormati putusan MA tersebut. “Selamat kepada Pak Susilo bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama,” ujar Darmizal.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto mengatakan, meski objek sengketa merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU NOmor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.
Dengan demikian, kata Suharto, sengketa tersebut merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh penggugat,” ujar Suharto.