Formappi Sorot Revisi UU Desa dan Kinerja Legislasi DPR yang Melempem

0
178
Reporter: Rommy Yudhistira

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai revisi Undang Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 lebih  bermuatan politis ketimbang akan kebutuhan warga desa. Apalagi alasan DPR merevisi UU tersebut terkesan mulia dan mementingkan kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, isi dari revisi UU Desa dinilai justru hanya memihak terhadap suatu golongan tertentu saja. Pada umumnya, isi revisi UU Desa itu lebih fokus soal jabatan kepala desa dan staf, serta pendapatan mereka.

“Maka, kian jelas jika revisi ini sesungguhnya pencitraan saja, dengan kata lain revisi UU Desa adalah keinginan DPR, bukan kebutuhan warga dan masyarakat desa,” kata Made dalam keterangan resminya di Matraman, Jakarta, Kamis (10/8).

Made menuturkan, pihaknya justru menyoroti kinerja DPR pada masa Sidang V tahun 2022-2023 yang menurun dibanding masa sidang sebelumnya. Buktinya masa sidang ini, DPR hanya mampu mengesahkan 1 RUU menjadi UU.

RUU yang disahkan itu, kata Made, merupakan UU Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law. Dan, dalam prosesnya, pengesahan UU Kesehatan mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Ini Minta Menteri ESDM Jelaskan soal Tambang Batu Bara di Lahat

“Jadi ini memang 1 RUU itu seperti sebuah hiburan bahwa memang DPR itu masih bekerja,” ujar Made.

Secara keseluruhan, kata Made, dengan pengesahan UU Kesehatan, maka DPR telah mengesahkan 2 RUU prioritas pada tahun ini. Dengan kata lain, DPR dinilai masih harus menyelesaikan 37 RUU dari 39 RUU yang ditargetkan pada tahun sidang ini.

“Alih-alih untuk mengoptimalkan kinerja untuk membahas RUU yang sudah direncanakan, DPR justru menyisipkan RUU tentang Desa,” katanya.

Sebelumnya, DPR resmi menutup masa sidang V tahun persidangan 2022-2023. Selama masa sidang kali ini DPR telah menyelesaikan beberapa RUU, dan menjalankan tugas konstitusional, serta fungsi pengawasan.

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pada masa sidang ini, DPR bersama pemerintah telah menetapkan UU Kesehatan dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai usul inisiatif DPR. Juga telah merumuskan kebijakan-kebijakan fiskal untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang berbasis kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, kata Puan, DPR bersama pemerintah, dan DPD telah memprioritaskan pembahasan 13 RUU yang masih dalam proses pembicaraan tingkat I, serta RUU lainnya yang terdapat pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Baca Juga :   Komisi XI Dukung Bank Mandiri Jalankan Strategi Ekspansi Kredit untuk Perkuat Bisnis

Kehadiran UU Kesehatan yang baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU tentang Desa merupakan upaya untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” kata Puan.

 

Leave a reply

Iconomics