Puan: APBN 2023 Harus Bisa Berikana Ketahanan dan Antisipasi Berbagai Dinamika
Setelah membahas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) APBN Tahun Anggaran 2023, DPR berharap anggaran 2023 bisa mengantisipasi berbagai dinamika global, konflik geopolitik, perkembangan kebijakan moneter global, perkembangan harga komoditas strategis, dan lain sebagainya.
Di samping itu, kata Ketua DPR Puan Maharani, APBN 2023 juga harus dapat memberikan ketahanan yang mampu mempengaruhi kebijakan fiskal, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, peningkatan belanja, dan yang berkaitan dengan subsidi serta defisit melalui surat berharga negara (SBN).
“APBN sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, semakin dituntut untuk menjalankan program-program yang efektif untuk menyelesaikan urusan rakyat serta efisien dalam tata kelola program yang dapat memudahkan rakyat untuk mendapatkan manfaatnya,” kata Puan saat menutup sidang paripurna di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Puan mengatakan, pihaknya ketika membahas KEM-PPKF APBN 2023 bersama pemerintah, berkomitmen mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar. Melalui tema Rencana Kerja Pemerintah pada Tahun 2023, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, arah kebijakan fiskal difokuskan pada penguatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penyehatan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau.
Puan melanjutkan, berbagai kesepakatan rekomendasi dan catatan dalam pembicaraan pendahuluan pada masa sidang kali ini, akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun nota keuangan dan APBN 2023 yang akan disampaikan pada Agustus 2022 mendatang.
“Alat kelengkapan Dewan akan mencermati berbagai rumusan kebijakan yang telah disepakati untuk dapat diwujudkan melalui alokasi program dalam APBN 2023,” ujar Puan.
Masih kata Puan, selama masa sidang 2021-2022, DPR telah menyelesaikan 11 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 4 RUU menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu yang disorot Puan yakni RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang dinilai memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan sumber daya manusia Indonesia.
“Oleh karena itu, DPR bertekad untuk menyelesaikan pembahasannya pada masa sidang yang mendatang,” ujar Puan.
Puan karena itu berharap pembentukan undang-undang yang menjadi tugas konstitusional DPR dan pemerintah, mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, serta memperkuat kemajuan pembangunan nasional.
“Dalam membentuk undang-undang berbagai perspektif kepentingan dan aspek sosiologis akan ikut berpengaruh dalam keputusan politik membentuk undang-undang,” katanya.