Soal Larangan Ekspor Batubara, Ini Pendapat 9 Fraksi di DPR
Kementerian ESDM telah memutuskan untuk melarang sementara aktivitas ekspor batubara terhitung sejak 1 hingga 31 Januari 2022. Lewat surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, larangan itu ditujukan kepada para pemegang Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Surat itu juga mengatur tentang ketentuan pemenuhan ketersediaan batubara untuk memenuhi pasokan listrik dalam negeri.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B,” demikan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik dalam negeri, pemerintah juga memberlakukan 25% domestic market obligation (DMO) terhadap seluruh perusahaan tambang batubara. Juga menerapkan harga komoditas itu senilai US$ 70 per ton.
Kebijakan tersebut lantas menuai ragam pendapat di kalangan masyarakat, termasuk fraksi-fraksi yang berada di DPR. Berikut ini terangkum pendapat 9 fraksi yang berada di DPR mengenai kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor batubara sementara.
Fraksi PDI Perjuangan
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang aturan larangan ekspor batubara lantaran kurang tepat untuk diberlakukan di Indonesia yang kondisi ekonominya masih baru pulih akibat pandemi Covid-19.
“Dua tahun ini kita terkena musibah global yaitu Covid-19, ekspor minerba, khususnya batubara juga mengalami peningkatan yang tajam dan ini juga memberikan dampak secara politik, dampak secara ekonomi dan dampak secara geopolitik, sehingga kalau tiba-tiba ekspor ini dilarang, ini saya pikir Kementerian ESDM kurang bijaksana,” kata Gus Falah pada Minggu (2/1).