
Wakil Ketua Komisi VIII Kritik Upaya yang Dinilai Mengemis Online di Media Sosial

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily/Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengkritik tindakan eksploitasi terhadap orang tua lanjut usia (lansia) yang bertujuan meraup keuntungan dari suatu konten media sosial. Tidak hanya kepada lansia, tindakan eksploitasi demikian juga tidak boleh dilakukan kepada kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, kata Ace, pihaknya mendorong lembaga yang berwenang turun tangan mengawasi kegiatan dinilai sebagai aktivitas mengemis secara daring. Bila ingin menggalang dana untuk suatu kelompok rentan, maka hal tersebut bisa dilakukan lembaga kesejahteraan yang memiliki legalitas dan terdaftar di Kementerian Sosial.
Berdasarkan hal tersebut, kata Ace, pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatukan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Agar mereka tidak melakukan tindakan eksploitasi untuk tujuan ngemis-ngemis tersebut,” tutur Ace di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda), untuk merespons adanya kegiatan mengemis secara daring yang dimuat dalam media sosial TikTok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Edaran itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.
Mengenai hal itu, pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis, eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Leave a reply
