Wakil Ketua Komisi XI: Konsolidasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

0
453
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Komisi XI DPR mendukung konsolidasi perbankan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Apalagi, konsolidasi dapat memperkuat struktur ketahanan dan desain industri perbankan yang mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

“Komisi XI mendukung POJK tersebut dan berharap bahwa konsolidasi perbankan ini mampu menjadikan bank-bank Indonesia mampu menjadi pemain global, pemain internasional, dan kuat, Bank Mandiri yang kuat, BNI yang kuat, BRI yang kuat, dan BTN yang kuat,” kata Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dalam acara The Iconomics beberapa waktu lalu.

Fathan menuturkan , pasca-pandemi Covid-19, industry perbankan menghadapi tantangan yang beragam. Tidak hanya soal pemulihan ekonomi nasional, industri perbankan juga harus menghadapi tantangan global baik dari sisi inflasi maupun ancaman ketidakpastian ekonomi yang berasal dari Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Walau demikian, kata Fathan, situasi perbankan di Indonesia masih dapat tumbuh secara positif. Itu tampak dari pergerakan penyaluran kredit pada Maret 2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 9,5% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan juga terjadi dari total aset perbankan yang ada di Indonesia sebesar 9%.

Baca Juga :   Hujan Interupsi soal Kenaikan Harga BBM Warnai Sidang Paripurna DPR

Selanjutnya, kata Fathan, kualitas pembiayaan perbankan juga mengalami perbaikan, dari sisi non-performing loan (NPL) perbankan, misalnya, terjadi penurunan menjadi 2,11% dari 3,17%. Dengan adanya pencapaian positif itu, diharapkan bisa menopang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjadi katalisator.

Karena itu, kata Fathan, Komisi XI terus berupaya memacu perbankan agar menjadi intermediasi bagi UMKM. Apalagi selama masa krisis pandemi Covid-19 dinilai mampu menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.

“Mengenai kebijakan permodalan, perbankan minimal Rp 3 triliun yang mulai berlaku pada tahun ini sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 tentunya ini adalah sebagai bagian dari konsolidasi perbankan nasional,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close