Dapat Pagu Anggaran Rp 3,18 T, Kemenperin Fokus untuk 4 Program

0
411

Agus Gumiwang Kartasasmita/Ekon

Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) senilai Rp 3,18 triliun untuk 2021. Dengan anggaran tersebut, Kemeperin akan bekerja untuk membina serta mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pagu anggaran yang disetujui  itu akan difokuskan untuk 4 program yaitu pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp 663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp 1,4 triliun.

Kemenperin, kata Agus, berkomitmen mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memenuhi kebutuhan sektor industri. Itu akan dipasok dari hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.

“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Agus dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi Kemenperin di Jakarta, Rabu (23/9).

Baca Juga :   Selain Kinerja Keuangan Positif, Transformasi Bikin Krakatau Steel Semakin Efisien

Untuk mencapai target tersebut, kata Agus, pihaknya mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industry seperti pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk  tenaga kerja industri.

Lalu, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri.

“Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI),” kata Agus.

Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin akan membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0.

Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0).

Baca Juga :   Komisi IV Setujui Pagu dan Usulan Tambahan Anggaran KKP untuk 2024

“Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH),” katanya.

Leave a reply

Iconomics