Debt Collector Masih Tagih Cicilan Kredit, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

0
697
Reporter: Petrus Dabu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kepada debitur untuk membayar cicilan kredit baik ke bank maupun ke perusahaan pembiayaan. Namun, masih banyak kesalahpahaman di masyarakat soal kebijakan ini.

“OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),” ujar Sekar Putih Djarot, Juru Biara OJK, dalam siaran pers, Senin (6/4).

Terkait dengan berbagai keluhan tersebut, Sekar mengatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, baik oleh debitur/nasabah maupun oleh bank dan perusahaan pembiyaan.

Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Artinya, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

Kedua, bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun. Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Baca Juga :   OJK: Implementasi GRC Tingkatkan Daya Saing Sektor Jasa Keuangan

Keempat, penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, OJK memita untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. “Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” ujar Sekar.

Sekar menambahkan OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. “OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” ujarnya.

Sementara, terkait video pengemudi online yang viral karena kendaraanya ditarik, Sekar mengatakan OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. “Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,”tutupnya.

Leave a reply

Iconomics