Dirut Hanson Benny Tjokrosaputro Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya

0
151

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Benny Tjokrosaputro Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Hanson International, Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny usai diperiksa dari Gedung Bundar tampak menggunakan rompi tahanan.

Soal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum mau menjelaskannnya. Hari akan tetapi tak juga menampiknya. Sumber wartawan The Iconomics di Kejaksaan Agung memastikan Benny telah resmi menjadi tersangka.

“Sebentar lagi akan kita rilis,” kata Hari ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Jakarta, Selasa (14/1).

Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi di Jiwasraya. Tetapi dari 9 orang tersebut, hanya 3 orang yang dipastikan hadir.

Mereka adalah Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Tbk dan Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Tbk (TRAM).

Sementara 6 orang lainnya merujuk kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan belum bisa dipastikan kehadirannya. Adapun mereka yang belum pasti hadir adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahin, Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, Agustin Widhiastuti karyawati Jiwasraya, Syahmirwan pensiunan Jiwasraya, dan Meitawati Edianingsih dari swasta PT Trimegah Securities, Tbk.

Baca Juga :   Simak Rincian Alokasi PMN 2024 Hutama Karya

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus menemukan total transaksi dalam kasus Jiwasraya mencapai 55 ribu transaksi. Ini merupakan perkembangan dari penyidikan yang sebelumnya disebut Jaksa Agung ST Burhanuddin ada 5 ribu transaksi terkait kasus Jiwasraya.

Kejaksaan Agung mengaku kasus ini bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.

Penyidikan Kejaksaan sementara ini menyebutkan mantan jajaran direksi Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dengan menempatkan dana nasabah di 13 perusahaan bermasalah. Akibatnya Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Leave a reply

Iconomics