Empat Kali Kirim Surat, Manajemen WanaArtha Life Tak Berikan Solusi Atas Pemblokiran Rekening

0
90
Reporter: Petrus Dabu & Kristian Ginting

Manjamen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) kembali mengirimkan surat kepada para nasabahnya pada Rabu (11/3). Sayangnya, surat ini masih berisi informasi yang sama bahwa rekening perusahaan masih diblokir pihak berwewenang.

“Sampai dengan tanggal 10 Maret 2020 status rekening Wanaartha Life maish diblokir oleh pihak berwewenang,” tulis Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa dalam surat terbarunya tertanggal 11 Maret 2020.

Manajemen, katanya, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi terbaik atas pemblokiran yang dilakukan terhadap rekening efek Wanaartha Life.

“Terkait dengan pemblokiran ini, kami menjamin bahwa dana pemegang polis yang ada di rekening WanaArtha Life tetap aman,” tulis Yanes.

Dalam catatan Iconomics, Yanes sudah 4 kali mengirimkan surat untuk menenangkan nasabahnya setelah rekening efek perusahaan diblokir Kejaksaan Agung. Surat pertama dibuat pada 12 Februari 2020. Dalam surat yang pertama ini manajemen menginformasikan kronologi pemblokiran rekening efek perusahaan dan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan. Manajemen juga menjamin seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di Perusahaan dalam keadaan aman.

Baca Juga :   WanaArtha Life Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Manajemen kembali mengirimkan surat pada 27 Februari. Dalam surat ini, manajemen menegaskan bahwa hak-hak pemegang polis yang dimaksud pada surat sebelumnya termasuk manfaat tunai polis yang akan diproses dan pembayarannnya dilakukan secara bertahap dimuali 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek diakhiri dan berlaku efektif oleh pihak berweweang.

Karena tak kunjung diakhiri pemblokirannya, pada 4 Maret manajemen kembali mengirimkan surat. Informasi di dalam surat ketiga ini kurang lebih sama dengan surat terbaru pada 10 Maret.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komaruddin mengatakan mestinya Wanaartha Life tidak mejadikan pemblokiran rekening sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban kepada nasabah. Ia meminta OJK memberi peringatan keras kepada WanaArtha Life untuk menyiapkan dana talangan guna memastikan klaim nasabah bisa direalisasikan.

“Pihak WanaArtha Life harus menyiapkan dana talangan selama rekening efek masih dibekukan aparat penegak hukum. Kami di Komisi XI akan terus memantau perkembangannya agar seluruh klaim nasabah dibayar,” tutur Puteri.

Nasabah sendri sudah gerah dengan pemblokiran ini. Melalui situs change.org muncul petisi untuk mendesak otoritas terkait untuk membuka pemblokiran tersebut.

Baca Juga :   Nasabah Wanaartha Akan Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Pusat Besok

Seorang nasabah kepada Iconomics juga menyampaikan desakan yang sama agar Kejaksaan Agung dan OJK membuka blokir rekening efek tersebut. Menurut nasabah yang meminta namanya tidak ditulis itu, pemblokiran rekening WanaArtha membuat banyak nasabah tidak bisa mencairkan polisnya sehingga terjadi kesulitan keuangan.

“Semakin lama akan semakin buruk ekonomi rakyat yang tidak mengerti sama sekali apa yg sedang terjadi, menjadi korban akibat pemblokiran rekening. Kami rakyat kecil hanya memahami apabila ada institusi keuangan terdaftar di OJK artinya aman sudah dilindungi oleh otoritas tertinggi lembaga keuangan di Indonesia,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Leave a reply

Iconomics