Indef: Pemisahan Pengaturan Moneter dan Jasa Keuangan Masih Diperlukan

0
426
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemisahan kewenangan pengaturan sektor moneter dan sektor jasa keuangan masih diperlukan. Terlebih, sektor jasa keuangan semakin kompleks karena interelasi antara entitas keuangan bank dan non-bank semakin kuat dan bentuk produk yang ditawarkan pun semakin bervariatif berkat kemajuan teknologi

Karena itu, kata Wakil Direktur Indef Eko Listyanto, rencana pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kurang efektif untuk mengawasi sektor jasa keuangan saat ini.

“Kalau ada ide narasi RUU BI mengembalian kembali pengawasan tatkala OJK tetap ada, tapi, maka ada potensi bahwa ini tidak terintegrasi atau kurang memperhatikan aspek holistik dalam sektor jasa keuangan, baik bank maupun non-bank,” kata Eko saat menghadiri webinar, Selasa (22/9).

Rencana pemerintah dan parlemen untuk mempertimbangkan kebijakan, kata Eko, tidak bisa hanya berlandaskan aspek politis, namun juga harus berdasarkan aspek akademisnya. Berdasarkan suatu kajian jurnal beberapa ekonom di Monash University menemukan interelasi antara entitas sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan pasar uang dewasa ini telah semakin menguat.

Baca Juga :   OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa, Kali Ini Terhadap Indosurya Life atau Prolife

“RUU BI yang akan dibahas harus berdasarkan naskah akademis yang kuat dan juga memperhatikan dinamika global terkini. Namanya aturan tidak hanya dipakai untuk sekarang, tapi kita harus forward looking. Dan itu termasuk ekosistemnya juga, dinamikanya seperti apa,” kata Eko.

Untuk memperkuat pengawasan atas sektor jasa keuangan agar semakin terintegrasi, kata Eko, justru peran OJK perlu diperkuat. Jika fungsi pengawasan antara perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) dipisahkan, maka dikhawatirkan terjadinya situasi di mana pemerintah “menganaktirikan” sektor IKNB.

“Ke depan OJK memang tetap diperlukan dan lebih produktif untuk diperkuat dengan instrumen-instrumen untuk membuat lembaga ini lebih kuat dan pengawasannya tetap integratif,” kata Eko.

Meski perbankan berkontribusi sekitar 70% terhadap sektor keuangan Indonesia, menurut Eko, pengelolaan yang baik antara kedua sektor harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kedua sektor dapat bertahan hidup dan mewujudkan inklusi keuangan dan financial deepening.

Kedua hal tersebut, kata Eko, merupakan prasyarat kunci bagi negara maju dengan sistem keuangan yang bisa men-support pertumbuhan ekonomi ke depannya.

Leave a reply

Iconomics