Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Simak Detilnya

1
375
Reporter: Petrus Dabu

11 sektor yang tetap beroperasi

Selema dua pekan ke depan sejak 14 September, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50% seperti PSBB sebelumnya. Ke-11 sektor tersebut adalah kesehatan; bahan pangan dan minuman; sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi; sektor keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia;  sektor logistik, sektor perhotelan; sektor konstruksi; sektor industri strategis; sektor pelayanan dasar, fasilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasonal dan objek tertentu dan  sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehar-hari.

Sektor dan kegiatan yang ditutup

Ada pun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan adalah Pendidikan (sekolah); seluruh kawasan pariwisata,  taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan. Demikian juga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang; sarana olaraga publik; kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference. Untuk pernikahan dan pemberkatan perkawianan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil.

Halaman Berikutnya
1 2 3 4 5

1 comment

Leave a reply

Iconomics