Kasus Jiwasraya: OJK Diminta Tegas kepada WanaArtha Life Bayar Klaim Nasabah

0
107

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komaruddin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan keras kepada WanaArtha Life untuk menyiapkan dana talangan guna memastikan klaim nasabah bisa direalisasikan. WanaArtha jangan menjadikan pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung menjadi alasan untuk tidak membayar dana jatuh tempo nasabah.

“Pihak WanaArtha Life harus menyiapkan dana talangan selama rekening efek masih dibekukan aparat penegak hukum. Kami di Komisi XI akan terus memantau perkembangannya agar seluruh klaim nasabah dibayar,” tutur Puteri saat dihubungi melalui aplikasi perpesana Whatsapp beberapa waktu lalu.

Di samping desakan kepada WanaArtha Life, Puteri mengimbau pemegang polis alias nasabah agar tetap tenang dan percaya bahwa polis asuransinya sesuai perjanjian yang telaha disepakati bersama. Juga diharapkan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam program asuransisebagai salah satu wujud kepedulian terhadap perlindungan diri di masa depan.

Sebelumnya, OJK sudah meminta pemilik perusahaan menyediakan dana cadangan untuk membayar dana nasabah. WanaArtha Life salah satu perusahaan yang mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening efek terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga :   Meski Bukan Kewenangannya, OJK Akan Koordinasi dengan Bappebti soal Binary Option

Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa dalam surat kepada nasabah tertanggal 4 Maret 2020, mengungkapkan rekening efek perusahaan yang dipimpinnya masih diblokir, meski manajemen sudah melakukan berbagai upaya.

Yanes berkomitmen dana nasabah tetap aman. “Kami menjamin bahwa dana pemegang polis yang ada di rekening WanaArtha Life tetap aman,” tulis Yanes.

Kejaksaan Agung sendiri melempar bola panas blokir rekening efek ini ke OJK. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan proses verifikasi untuk membuka 25 rekening efek masih dilakukan oleh OJK.

“Kita sudah ajukan itu, soal (verifikasi) itu bisa ditanyakan ke OJK. Kita nggak tahu kapan akan selesai verifikasi dari OJK. Kalau sudah selesai akan dibuka (blokir),” tutur Hari saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp di Jakarta, Kamis (5/3).

Dikatakan Hari, total keseluruhan rekening efek yang diblokir mencapai 235 rekening. Sementara yang mengajukan keberatan 88 orang/perusahaan walau belum semua diverifikasi. Sebab dari jumlah itu baru 72 orang/perusahaan yang memenuhi panggilan. Sisanya masih baru akan dijadwalkan.

Leave a reply

Iconomics