Masih Sedikit UMKM yang Manfaatkan Insentif Pembebasan PPh 0,5% Selama Pandemi Covid-19

0
77
Reporter: Petrus Dabu

Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada para UMKM selama masa pandemi Covid-19 yaitu sejak April hingga September dan kemungkinan akan diperpanjang hingga Desember. Tetapi Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan baru sekitar 10% pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan selama pandemi ini PPh sebesar 0,5% dari omzet yang harusnya dibayarkan oleh UMKM ditanggung pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMKM tak perlu membayarkannya. Tetapi untuk mendapatkan fasilitas tersebut, UMKM harus mengajukan permohonan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun dalam APBN tahun ini untuk menanggung beban pajak PPh UMKM tersebut. Angka tersebut berdasarkan jumlah UMKM yang pada tahun 2019 lalu melakukan pembayaran PPh 0,5% yang berjumlah sekitar 2,3 juta UMKM.

Tetapi hingga pekan ini, menurut Suryo UMKM yang mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 0,5% baru 10% dari 2,3 juta UMKM yang bayar PPh tahun 2019 lalu.

“Dari 2,3 juta itu baru 200 ribu yang mereka memberitahukan, ‘saya memanfaatkan fasilitas [pembebasan PPh 0,5%]’. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan cara mendaftarnya enggak susah. Kita lakukan secara online dan kita memberikan keputusan untuk memanfaatkan juga secara online. Ini nanti ke depan kita akan berikan relaksasi lagi,” ujar Suryo dalam acara ‘UMKM Bangkit Bersama Pajak’ yang digelar Katadata secara virtual, Senin (13/7).

Baca Juga :   Xendit Meluncurkan 3 Solusi Baru di Kuartal IV-2021

Suryo mengaku tak tau persis alasan para wajib pajak UMKM ini belum memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Tetapi yang pasti menurutnya sosialisasi sudah dilakukan dengan gencar oleh Ditjen Pajak sendiri termasuk dengan blasting melalui e-mail.

“Ada sekitar 2 juta e-mail yang kemarin kita kirimkan secara serentak dan 90% itu sampai ke tujuan karena e-mail-nya sudah diterima. Tetapi secara statistik tadi seperti yang disampaikan bahwa angka 200 ribu ini belum bergerak signifikan. Minggu lalu masih di bawah 200 ribu sekarang sudah di atas 200 ribu,” ujarnya.

Suryo menjelaskan bahwa pemerintah mendorong kemajuan UMKM melalui perpajakan dengan cara dikenakan pajak sejak 2013. Awalnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh 1% dari omzet dan pembebasan PPN 10%. Kemudian sejak 2018, PPh 1% diturunkan menjadi hanya 0,5% dari omzet.

Selama pandemi Covid-19, karena banyak UMKM yang terdampak, PPh 0,5% ini ditanggung pemerintah. “Jadi 0,5% yang seharusnya dibayar, itu tidak perlu dibayar, tetapi pemerintah yang tanggung. Di samping insentif lain dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga :   Perusahaan Digital Payment Fokus Bantu UMKM di Masa Covid-19

Total program dukungan untuk UMKM untuk memulihkan ekonomi nasional setelah Covid-19 adalah Rp123 triliun. Dari jumlah tersebut Rp2,4 triliun untuk pembebasan PPh 0,5% tadi.

“Mereka bisa memanfaatkan 0,5% dari omzet untuk menjaga sustainibilitas kegiatan usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program yang lain di luar perpajakan. Di luar perpajakan masih ada sekitar 120-an triliun yang mungkin secara bertahap ini akan dijalankan,” ujarnya.

 

Leave a reply

Iconomics