Pemerintah Resmi Gugat Uni Eropa soal Sawit ke WTO

0
95

Pemerintah Indonesia resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 9 Desember lalu. Gugatan itu diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dinilai diskriminatif atas produk kelapa sawit Indonesia.

“Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah bertemu dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya.

Dikatakan Agus, gugatan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah Indonesia melawan diskriminasi Uni Eropa melalui RED II dan Delegated Regulation. Kebijakan tersebut diskriminasi lantaran membatasi akses pasar minyak sawit dan biofuel berbasis kelapa sawit.

Diskriminasi itu berdampak terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di Uni Eropa. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Uni Eropa melalui kebijakan RED II mewajibkan berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai 2020 hingga 2030.

Baca Juga :   Defisit Capai 2,2%, Lampaui Target APBN

Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengkategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

“Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global,” kata Wisnu.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota. Gugatan dilakukan jika menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO.

Leave a reply

Iconomics