Perluasan Kewenangan LPS Memperkuat Resiliensi Sektor Keuangan

1
778
Reporter: Petrus Dabu

Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini diperluas tak hanya mengurusi bank yang sudah dinyatakan gagal, tetapi juga dapat menempatkan dana pada bank yang belum gagal. Perluasan kewenangan ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi sektor keuangan dalam menghadapi berbagai guncangan dan potensi krisis akibat pandemi Covid-19.

Untuk menjaga perekonomian nasional masih bisa tumbuh positif di akhir tahun, dan menjaga resiliensi di sektor keuangan, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melakukan berbagai bauran respons kebijakan.

Undang-Undang No.2 tahun 2020 atau dikenal sebagai Undang-Undang Covid memberi ruang bagi pemerintah dan otoritas keuangan untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa melalui berbagai kebijakan relaksasi serta penguatan kewenangan dalam sektor keuangan.

Bagi LPS sendiri undang-undang ini memberikan penguatan kewenangan terhadap fungsi dan tugas LPS. Lembaga LPS telah diperkuat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2020. Pelaksanaan dari perluasan kewenangan LPS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan pada 7 Juli yang lalu. Dalam PP tersebut diatur kewenangan baru LPS yaitu LPS dapat melakukan penempatan dana di bank dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.

Direktur Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan, Iman Gunadi mengatakan perluasan kewenangan LPS ini merupakan bentuk antisipasi permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Baca Juga :   LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah dan Valas Sebesar 25 Basis Poin

Menurutnya, penempatan dana  pada bank ini juga dimiliki oleh beberapa lembaga penjamin simpanan di negara-negara lain. Tujuannya untuk melindungi sektor perbankan.

“Dengan perluasan kewenangan LPS tersebut,  LPS dapat menggunakan sumber daya yang dimilikinya untuk meningkatkan efektifitas kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan semakin mempererat kerja sama antara LPS dengan OJK maupun LPS dengan Bank Indonesia,” ujar Iman saat menjadi pembicara dalam acara webinar terkait resiliensi sektor keuangan di Indonesia yang digelar Iconomics, Kamis (16/7) lalu.

Iman mengatakan dengan kewenangan LPS yang baru ini, persepsi setiap pemangku kepentingan dan para pelaku di sektor jasa keuangan diharapkan tetap berada dalam kondisi yang positif sehingga sistem keuangan menjadi lebih resilience terhadap guncangan dan potensi krisis.

“Kami mencermati bahwa saat ini kondisi perekonomian global dan domestik tengah menghadapi suatu periode yang cukup menantang dan sangat berbeda,” ujarnya.

Iman mengatakan tekanan yang muncul saat ini tidak hanya menimpa sektor perekonomian dan sistem keuangan, namun juga menimpa kesehatan masyarakat secara langsung. Apalagi Covid-19, yang telah ditetapkan sebagai pandemi global, terus menunjukkan peningkatan dari sisi jumlah kasus baru yang dilaporkan. Saat ini sudah mencapai lebih dari 13 juta kasus secara global dan ini sangat-sangat besar dibandingkan kasus-kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :   LPS Berbagi Tips Investasi untuk Investor Milenial

Beberapa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 ini mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif akibat Covid-19. Bank Dunia dan IMF misalnya memperkirakan pertumbuhan tahun 2020 ini -5%. “Tentunya ini merupakan tantangan yang tidak ringan bagi perekonomian Indonesia. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2020 yang mencatat perlambatan ke level 2,97% secara year on year dari biasanya pertumbuhan ekonomi  itu di sekitar 5%,” ujar Iman.

Pada triwulan kedua, lanjutnya, hampir semua institusi memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di teritori negatif antara -3% hingga -6%. “Penurunan angka pertumbuhan ekonomi ini mungkin dapat diartikan sebagai cerminan dari demand yang melemah yang disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat akibat terbatasnya aktivitas ekonomi di tengah pandemi,” ujarnya.

Penurunan permintaan ini, menurut Iman turut berdampak kepada sektor keuangan Indonesia baik perbankan maupun pembiayaan. LPS sendiri sebagai otoritas resolusi dan penjaminan simpanan, telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan. Salah satunya adalah dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan atau yang biasa disebut LPS rate seiring turunnya suku bunga dana pihak ketiga perbankan.

Sejak Januari-Mei lalu, LPS sudah menurunkan LPS rate sebanyak 3 kali dengan total penurunan sebesar 75 bps. “Penurunan LPS rate ini diharapkan dapat membantu sektor ekonomi dengan penurunan biaya dana perbankan sehingga dapat memberi peluang bagi pinjaman kredit yang lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga :   BI, OJK dan LPS Luncurkan Aplikasi Bersama Pelaporan Bank

Sementara itu dalam melakukan fungsinya sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah,  LPS menjamin 99,91% rekening di bank dengan jumlah rekening sebanyak 312,89 juta rekening atau setara dengan Rp3.320 triliun.

Lebih lanjut Iman mengatakan di babak kenormalan baru ini, digitalisasi ekonomi dan keuangan perlu terus didorong guna merambah diversifikasi jasa layanan yang dapat ditawarkan di tengah pandemi.

Secara khusus untuk industri perbankan juga untuk perusahaan pembiayaan atau penyedia jasa keuangan lainnya dituntut untuk lebih efisien dan melakukan inovasi yang meningkatkan layanan sekaligus menurunkan biaya dan meningkatkan pendapatan. Dalam hal ini perbankan tidak semata-mata mengandalkan kredit sebagai sumber pendapatan namun juga dapat mencari alternatif pendapatan lain untuk bisnis operasionalnya.

“Misalnya melalui pendapatan non bunga atau fee base income,” ujarnya.

Di samping itu dukungan terhadap kegiatan UMKM juga perlu dilakukan karena sejarah juga membuktikan bahwa kegiatan UMKM  dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga sistem keuangan lebih terjaga dan lebih resilience terhadap guncangan dan potensi krisis.

“Tantangan yang dihadapai oleh industri perbankan secara khusus menjadi bagian dari tantangan yang juga pastinya dihadapi oleh regulator sektor keuangan  termasuk LPS. Di sini LPS juga hadir sebagai lembaga penjaminan dan pelaksana tugas resoluasi bank di Indonesia dan kami dituntut untuk mampu menjaga kepercayaan seluruh stakeholders termasuk perbankan dan deposan,” ujarnya.

 

TagsLPS

1 comment

Leave a reply

Iconomics