Sertifikasi Halal Dongkrak Penjualan UMKM

0
510

Sertifikasi halal dibutuhkan karena dapat mendongkrak penjualan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia. Hanya saja sayangnya selama ini akses pelaku usaha terutama kelas mikro dan kecil pada sertifikasi halal masih kurang.

“Dari catatan kami selama 2015-2019, dalam memfasilitasi sertifikasi halal terhadap UMKM, hasil surveinya mengembirakan. Ketika mendapatkan  sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53%. Jadi memang sertifikasi halal ini dibutuhkan,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, Selasa (20/10).

Acara ini sendiri merupakan kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Layanan Syariah LinkAja, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah dan Bukalapak.

Teten mangatakan tidak hanya memfasilitasi sertifikasi halal, pelaku usaha UMKM juga memerlukan pendampingan dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. Kementerian Koperasi dan UKM, kata Teten mempunyai program pelatihan di 71 pusat  layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga :   Semester I-2023 Bank Sampoerna Salurkan Kredit ke 230 Pelaku UMKM

Tetapi, lanjutnya, percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi. “Tidak dapat dilakukan sendiri-sendri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama-sama kerja,” ujarnya.

Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM melibatkan 1.000 UMKM secara daring mulai Oktober ini hingga Desember. Peserta yang memenuhi kualifikasi akan memperoleh sertifikasi halal dan juga pasca pelatihan akan diarahkan untuk mengakses layanan pendampingan di pusat layanan terpadu UMKM di daerah masing-masing.

“Bagi kami pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1000 UMKM ini adalah bentuk kolaborasi nyata untuk memperkuat UMKM di tanah air. Pelatihan ini diharpkan dapat meningkatkan literasi UMKM akan pentingnya sertifikasi halal,” ujar Teten.

Teten mengungkapkan industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Menurut The 2019/20 State of the Global Islamic Economy report, pada tahun 2018 nilai pasarnya sekitar US$2,2 triliun  dengan laju pertumbuhan 5,2% per tahun. Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fashion muslim, dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, tambah Teten, untuk produk makanan halal Indonesia belum masuk ke 10 besar. Padahal sekitar 60% pelaku usaha UMKM di Indonesia bergerak di sektor makanan dan minuman.

Baca Juga :   Sinar Mas Land Memberdayakan UMKM di Pasar Intermoda BSD City

“Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengakesesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal selama ini. Tetapi alhamdulillah melalui Undang-Undang Cipta Kerja sertifiksi halal bagi usaha mikro dan kecil, tanpa biaya atau gratis,” ujar Teten.

 

Leave a reply

Iconomics