Waspadalah! SWI Blokir 206 Fintech Lending Ilegal di Oktober

0
2100

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan memblokir 206 fintech lending ilegal pada Oktober 2020. SWI secara kumulatif sejak tahun 2018 s.d.Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2923 fintech lending ilegal.

Selain itu, sebanyak 154 entitas ditemukan dan diblokir karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober 2020.

Adapun 154 entitas yang menawarkan investasi ilegal terdiri dari 114 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 2 koperasi tanpa izin, 6 aset kripto tanpa izin, 8 money game tanpa izin, 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin dan 21 kegiatan lainnya.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending dan berinvestasi di sektor keuangan untuk mememastikan pihak yang menawarkan pinjaman dan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam upaya merespons banyaknya aktivitas keuangan dan investasi yang ilegal, SWI rutin melakukan patroli siber.

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers.

Baca Juga :   Satgas Waspada Investasi Temukan 8 Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal per Februari 2023

Menurut Tongam, saat ini SWI telah melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Leave a reply

Iconomics