Ketua OJK Sebut Sudah Ada Tanda-tanda Pemulihan di Pasar Saham

0
85
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan harga saham sejumlah emiten di pasar modal sudah kembali naik setelah mengalami penukikan yang tajam akibat kepanikan pandemi virus corona baru (Covid-19).

“Ada tanda-tanda menggembirakan dalam beberapa minggu beberapa emiten (di pasar saham domestik) sudah hijau dan membaik, begitupun dalam berbagai belahan dunia. Ini tanda-tanda bahwa sudah mulai akan rebound. Kecepatannya tergantung bagaimana penyangga sektor riil dan keuangan agar tidak terlalu terpengaruh (oleh dampak Covid-19),” ujarnya saat konferensi pers jarak jauh, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Untuk memulihkan kepercayaan pelaku pasar, OJK sebelumnya sudah merilis berbagai pelonggaran kebijakan terkait pasar modal. Salah satunya adalah mengizinkan emiten atau perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Wimboh mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 60 emiten yang telah menyampaikan rencana untuk buyback melalui Keterbukaan Informasi Bursa. Adapun total nilai dari rencana buyback tersebut sekitar Rp 17,28 triliun.

Baca Juga :   Ditutup di Level 6.581,48, Sepanjang 2021 IHSG Menguat 10,08%

“Ini merupakan tindak lanjut dari relaksasi aturan buyback sebagai salah satu stimulus yang dikeluarkan OJK di pasar modal” kata Wimboh.

Kebijakan buyback saham emiten, kata Wimboh, diharapkan dapat memberikan sentimen positif di pasar saham domestik yang hingga saat ini sudah melemah sebesar 26,61% sepanjang tahun 2020 ini (year to date).

Grafik IHSG berhasil keluar dari titik terendahnya/Tradingview

Sebagai informasi, relaksasi aturan buyback saham emiten tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Berdasarkan surat tersebut, buyback saham dapat dilakukan emiten tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, jumlah saham yang dibeli kembali emiten bisa lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan saham beredar paling sedikit 7,3% dari modal disetor.

Adapun kebijakan lainnya yang telah diterapkan oleh OJK untuk menjaga ketahanan pasar modal dari dampak Covid-19 pembekuan sementara perdagangan (trading halt) ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun sebesar 5%.

Baca Juga :   Seiring Optimisme Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Perkirakan IHSG Menjadi 6.800-7.000 di Akhir 2021

Relaksasi lainnya adalah OJK mengizinkan emiten mengadakan RUPS melalui video conference dan pelarangan short selling melalui penerapan asymmetric auto rejection.

TagsIHSG

Leave a reply

Iconomics