Ayo Intip Kebijakan BAF untuk Nasabah Terdampak Covid-19

2
185

Presiden Direktur BAF Lynn Ramli memberikan sambutan dalam acara Grand Opening BAF Jakarta Regional Centre

PT Bussan Auto Finance (BAF) melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah Covid-19. Perusahaan antara lain melakukan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran dan restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya.

BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen BAF untuk restrukturisasi pada April 2020 ini. Kebijakan tersebut sebagai kepedulian dan dukungan kebijakan pemerintah dalam meringankan kondisi keuangan konsumen.

Presiden Direktur BAF Lynn Ramli mengungkapkan persyaratan yang BAF berlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh OJK, dan BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF). Konsumen BAF dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id.

“Hal ini sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19,” kata Lynn melalui siaran pers.

Halaman Berikutnya
1 2

2 comments

    • Arif Hatta 22 April, 2020 at 14:50 Reply

      Selamat siang Bapak Irvannudin. Dalam berita ini ada sekilas mengenai cara mengajukannya Pak. Silakan mengunjungi website perusahaan leasing yang bersangkutan untuk mengunduh form permohonan restrukturisasi pembiayaan. Terima kasih.

Leave a reply

Iconomics