Kementerian Pertanian Realokasi Anggaran Rp700 Miliar untuk Lawan Covid-19

0
724
Reporter: Antara

Lahan pertanian padi/Pertaniangoid

Fokus utama program tersebut adalah pembangunan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung, atau pengembangan prasarana dan sarana pertanian lainnya dengan melibatkan warga atau swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020.

Pertimbangan Inpres ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin (23/03/2020), menyebutkan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Maka dari itu diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan “refocussing” kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur seluruh Indonesia; dan para bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics