Kereta Api Luar Biasa Layani Penjualan Tiket Mulai 11 Mei

0
146

Loket informasi dan ticket Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 Mei 2020.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip dari siaran pers.

Ia menjelaskan pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

KLB yang dioperasikan sampai 31 Mei ini melayani 3 rute, yakni Gambir-Pasarturi lintas utara (pulang-pergi), Gambir-Surabaya Pasarturi lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi.

Gambir-Pasarturi lintas utara akan melintasi stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi. Kereta ini akan menampung penumpang sebanyak 264 orang. Gambir-Surabaya Pasarturi lintas selatan akan melintasi stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi. Kapasitas kereta sebanyak 264 tempat duduk. Adapun kereta Bandung-Surabaya Pasarturi melintasi stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi. Kapasitas kereta ini sebanyak 198 tempat duduk.

Baca Juga :   Ini Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 yang Ditetapkan Pemerintah

KAI menegaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan repatriasi.

Tiket kereta mulai dijual Senin (11/05/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Ada pula layanan pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan. Pembelian langsung oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Pembelian tiket harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Calon penumpang yang sudah lengkap persyaratannya harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga :   Divisi EDM Bank Mandiri Hadir untuk Songsong Era Industri 4.0

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

Leave a reply

Iconomics