Sementara, Pemasaran PAYDI dari Perusahaan Asuransi Bisa Lewat Vicon

0
110

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank (IKNB), khususnya industri perasuransian. Stimulus tersebut pemberianpenyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa, telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.

OJK menegaskan penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara. Stimulus ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

OJK lebih lanjut menerangkan, penyesuaian tersebut adalah pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference (vicon), video call (vicaal) atau kombinasi dari media dimaksud.

Selain itu, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga :   Sengketa dengan Nasabah, Prudential Berkomitmen Patuhi Keputusan LAPS SJK

Namun OJK menentukan persyaratan dalam implementasi relaksasi tersebut. Perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi. Perusahaan juga wajib memiliki surat pernyataan dari vendor teknologiinformasi yang digunakan perusahaan dan  direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik, memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis,melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio,memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik danikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Leave a reply

Iconomics