KPK Geledah Empat Lokasi, Sita Dua HP dan Empat Mobil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ponorogo

0
54
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Jawa Timur pada 18 hingga 19 Mei 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Dari rangkaian penggeledahan itu penyidik menyita dua unit telepon seluler hingga empat unit mobil.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Pada 18 Mei 2026, tim penyidik menggeledah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi ini, KPK menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sehari berikutnya, 19 Mei 2026, lanjut Budi, KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan Dinas Pendidikan Ponorogo. Dari dua kantor pemerintahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga :   BPKP: Sinergi dan Kolaborasi 5 Lini Ini Penting sebagai Upaya Mencegah Korupsi

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah milik Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit mobil yang diduga terkait aliran dana perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.

Perkara tersebut terbagi dalam beberapa klaster, mulai dari dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, hingga dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Terbaru, pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Leave a reply

Iconomics