KPK Buka Babak Baru Skandal Bea Cukai, Satu Tersangka Baru Ditetapkan

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dari hasil pengembangan itu, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal tahun ini.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih berkaitan dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai yang telah lebih dulu diproses hukum.

“Sudah ada satu tersangka yang kami tetapkan karena masih terkait langsung dengan perkara pejabat Bea Cukai yang sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/07/2026).

Tak hanya itu, kata Taufik, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi yang sama. Hingga saat ini belum ada tersangka dalam sprindik tersebut, namun KPK memastikan akan bergerak cepat jika telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :   6 Substansi UU HPP Versi Ditjen Pajak, Apa Saja?

“Total ada dua sprindik yang terbit dari pengembangan perkara hasil OTT Bea Cukai. Penyidikan masih terus berjalan,” tegas Taufik.

Diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik Blueray Cargo Group John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan

Perkembangan kasus semakin menyita perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam dakwaan para terdakwa dari Blueray Cargo.

Baca Juga :   Petinggi PBNU Dipanggil Saksi, KPK Periksa Aizzudin Abdurrahman Dalam Kasus Kuota Haji

Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.

Jaksa KPK kemudian mengungkap dugaan aliran dana suap kepada Djaka Budi Utama sebesar 213.600 dolar Singapura. Bahkan dalam sidang pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka.

Fakta persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di luar Bea Cukai. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan adanya penugasan untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

Dengan munculnya tersangka baru dan terbitnya sprindik tambahan, sinyal pengembangan perkara semakin kuat. KPK kini membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap yang disebut telah berlangsung secara sistematis di sektor impor.

Leave a reply

Iconomics