Praperadilan: Penjaga Prosedur, Bukan Pengadilan Pokok Perkara
Hukum berdiri kokoh di atas tatanan wewenang yang tegas dan batas kekuasaan yang tak boleh dilanggar. Setiap jabatan kehakiman memiliki lingkup tugas yang ditetapkan undang‑undang—tidak boleh meluas menurut selera maupun menyusut karena tekanan. Salah satu yang paling rentan tergelincir dari prinsip keadilan adalah perkara praperadilan; sering kali disalahartikan, bahkan dijadikan jalan pintas untuk mendahului kebenaran materiil perkara.
Hal ini terlihat nyata dalam dinamika penegakan hukum kita hari ini—terutama pada kasus yang mendapat sorotan luas seperti yang dialami mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Adriansyah. Teramati kecenderungan pertimbangan hakim melangkah keluar dari batas permohonan yang diajukan. Inilah yang menuntut kita kembali menegaskan asas dasar hukum: setiap tingkatan hukum memiliki ranah dan ukurannya masing‑masing. Praperadilan diciptakan bukan untuk memutus salah‑benar seseorang, melainkan sebagai “penjaga gerbang” guna memastikan setiap langkah aparat berjalan di atas rel prosedur yang sah dan bermartabat.
Secara spesifik dalam gugatan yang diajarkan melalui kuasa hukumnya, pokok perselisihan hanya satu: menguji apakah penetapan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan penyidik memiliki landasan hukum yang benar dan tertib. Namun dalam pemeriksaan tersebut, muncul pernyataan yang menyandingkan tuduhan “diduga menerima dana sebesar 40 miliar” seolah fakta itu sudah teruji. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius: apakah hakim tetap berada di jalur wewenangnya?
Dari sudut pandang hukum yang tegas dan taat asas: hakim praperadilan tidak diberi kekuasaan untuk turun ke dalam isi perkara dan menjadikan dugaan sebagai kenyataan, terlebih lagi jika apa yang dipersoalkan pemohon murni menyangkut tata cara—benar atau salahnya prosedur penanganan perkara tersebut.
Batas Wewenang yang Tak Dapat Dilanggar
Menurut dialektika hukum yang saya pegang:
– Hakikat praperadilan adalah menguji sahnya proses: apakah tindakan penyidikan didukung wewenang sah, surat lengkap, dan berlandaskan bukti permulaan yang cukup. Bukan ranahnya menimbang: apakah orang itu pelaku, berapa nilai uang yang terlibat, atau siapa yang lebih kuat pembuktiannya.
– Segala hal yang menjadi inti perkara—siapa yang bertanggung jawab, kekuatan bukti materiil, rincian peristiwa dan nilai kerugian—hanya menjadi hak dan kewajiban sidang pokok di pengadilan. Di sanalah kebenaran dibentangkan dan diuji, bukan di ruang pemeriksaan prosedur ini.
– Apabila pertimbangan hakim lebih banyak menonjolkan dugaan nilai kerugian seolah sudah terbukti, maka itu berarti melampaui batas kompetensi, berpotensi melahirkan prasangka dini yang menutup mata terhadap keadilan proses yang bersih.
Apakah Langkah Itu Tepat Secara Hukum? Mencermati kasus ini:
– Secara sistematis dan jernih: hal tersebut kurang tepat dan dapat merusak ketertiban hukum. Pemohon tidak memperdebatkan ada atau tidaknya uang itu, melainkan mempertanyakan keabsahan langkah hukum penyidik. Ketika hakim terlalu menonjolkan angka dan tuduhan yang belum tuntas diperiksa, dapat terbentuk pandangan terlebih dahulu yang mengaburkan pertanyaan utama: apakah hukum dijalankan dengan aturan yang jujur?
– Memang diakui bahwa hakim boleh menyinggung dasar berkas guna menjelaskan asal‑usul penetapan tersangka dan melihat kecukupan bukti permulaan secara formal. Namun hal itu tidak boleh dijadikan teras pertimbangan utama, dilebih‑lebihkan, atau dinilai seolah putusan akhir sudah jatuh sebelum perkara diadili sepenuhnya.
Inti Frasa Hukum Matahukum
“Praperadilan adalah pengawal aturan main, bukan pengadilan yang memutus hakikat kebenaran. Jika sengketanya hanya menyangkut sah tidaknya penunjukan tersangka dan pelaksanaan penggeledahan, maka seluruh pikiran hukum harus tetap berlabuh pada kebenaran prosedur—tidak boleh melenceng menjadi panggung pembuktian atau menyatakan dugaan yang belum teruji sebagai fakta mutlak.”
Bagi posisi Febri Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum, ia tetap berhak mendapatkan perlakuan setara dan terlindung dari penilaian terburu‑buru. Mekanisme ini ada agar negara tidak bertindak sewenang‑wenang. Beban membuktikan kebenaran tuduhan—apakah benar terjadi penerimaan dana yang didalilkan—tetaplah menjadi tugas pokok persidangan yang sesungguhnya; tidak boleh disimpulkan dalam ruang lingkup terbatas ini demi menjaga harga diri hukum dan kepercayaan publik. (*)