Jika Jaksa Nekat Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Maka Itu Abuse of Power

0
441

Lokataru Foundation menuding rencana Kejaksaan Agung untuk melelang aset perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai aksi serampangan. Apalagi Kejaksaan ketika melelang aset Asabri-Jiwasraya hanya merujuk Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

Karena aksi itu, kata peneliti Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.

“Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi Wanaartha Life,” kata Nurkholis di Jakarta, Selasa (15/6).

Menurut Nurkholis, kegagalan Kejaksaan dalam memverifikasi aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik kepada para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.

“Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan aset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Baca Juga :   Dukung Satgas RAFI, Kilang Pertamina Plaju Jaga Keandalan Kilang

Fakta persidangan yang selama ini terungkap, kata Nurkholis, justru berkebalikan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan berdasarkan keterangan saksi utama yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mereka memberikan kesaksian bahwa tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan antar terdakwa, apalagi membuat kesepakatan untuk tidak memberi sanksi pada produk manajer investasi (MI).

Kasus serupa, kata Nurkholis, pernah terjadi kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di mana putusan kasasi di  Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata. MA memandang bahwa sifat dari kerugian ini bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham.

“Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil. Jika setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana, tentu para manajer investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia,” kata Nurkholis.

Baca Juga :   IPC Lihat Potensi Pergudangan Lanjutkan Pertumbuhan

Soal penyitaan aset itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendesak jaksa untuk taat kepada UU dalam menyita dan mengembalikan seluruh aset terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. Jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa sudah semestinya mengembalikan seluruh barang dan uang yang disita.

Jika penegakan hukumnya serampangan, ujar Margarito, maka akan menimbulkan maljustice kepada para terpidana. “Jangan sampai para penegak hukum telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini,” kata Margarito.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics