Menguak Hubungan Johnny Plate, Anang Latief hingga Anak Buah Suami Puan di Kasus BTS 4G

0
410
Reporter: Kristian Ginting

Kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera disidangkan. Khusus untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan menjalani persidangan perdana pada 27 Juni mendatang.

Sebelum persidangan perdana itu berjalan, maka penting melihat kembali perkara ini untuk mengetahui bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Johnny Plate, misalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (tersangka sekaligus Komisaris PT Solitechmedia Synergy) yang diperoleh The Iconomics dikatakan meminta Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo) mengarahkan Muhammad Yusrizki dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bertemu dengan konsorsium pemenang paket 1,2,3,4 dan 5.

Untuk diketahui, Yusrizki selain petinggi Kadin, juga menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan patungan Happy Hapsoro (suami Ketua DPR Puan Maharani) dan Arsjad Rasjid (Ketua Umum Kadin Indonesia). Karena arahan tersebut, Irwan lantas mengenalkan Yusrizki kepada Jemmy Sutjiawan, perwakilan PT Fiberhome yang menjadi salah satu konsorsium yang menggarap paket 1 dan 2 senilai Rp 9,5 triliun.

Baca Juga :   Domino Qiu Qiu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu dll Diputus Aksesnya

Sesuai dengan BAP itu, pihak Jemmy yang mewakili Fiberhome rupanya juga berniat ketemu Yusrizki, sehingga Irwan merasa klop dan tinggal menentukan jadwal serta waktu pertemuan. “Namun, untuk tempat dan waktu pertemuan tersebut, sudah tidak saya ingat lagi,” kata Irwan sebagaimana yang termuat dalam BAP-nya.

Selanjutnya, hasil arahan Johnny kepada Anang itu yang dilanjutkan kepada Irwan, perusahaan Yusrizki kemudian bermitra dengan menyediakan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 Bakti Kominfo untuk periode 2020-2022. Wilayah paket 1 dan 2 itu meliputi Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Maluku.

Untuk mengkonfirmasi pengakuan Irwan sebagaimana termuat dalam BAP-nya itu, wartawan theiconomics.com mencoba menghubungi pengacara Irwan, Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo) dan mantan Menkominfo Johnny Plate lewat aplikasi perpesanan Whatsapp. Pertanyaan yang diajukan kepada tiap-tiap pengacara sama sekali tidak dijawab hingga berita ini dimuat.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik sudah pasti menelusuri hubungan antara satu dengan lainnya. Termasuk hubungan para tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :   Aksi Nasabah WanaArtha Minta Kejagung Bijaksana Buka Blokir Rekening Efek

“Selasa (27 Juni 2023) sudah mulai disidangkan para tersangkanya,” kata Ketut saat dihubungi, Kamis (22/6).

Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mendesak Kejagung untuk membongkar tuntas perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G yang kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 8,03 triliun itu. Siapapun yang terlibat dalam perkara itu, harus diusut tuntas dan diproses hukum secara transparan.

“Siapapun itu (yang terlibat), semua orang sama di hadapan hukum,” kata Sudding.

Kronologis
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windy Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan). Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

Baca Juga :   KPK Pastikan Aspek Formil dan Materiil Terpenuhi Dalam Kasus Wamenkumham

Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.

Khusus untuk Johnny Plate, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, disimpulkan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a reply

Iconomics