KPK Siap Hadapi Praperadilan Buronan Kakap KTP Elektronik

0
53
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi perlawanan hukum dari buronan kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Tannos, yang telah menjadi buron sejak 2021, baru-baru ini mengajukan permohonan praperadilan. KPK memastikan akan menyiapkan jawaban yang kuat atas gugatan tersebut.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (03/11/2025).

Meskipun digugat oleh tersangka yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, KPK menyatakan keyakinannya pada objektivitas dan independensi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan memutus perkara ini.

Budi menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus KTP-el ini bukan hanya soal efek jera, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga :   IAPI: Laporan Keuangan Jiwasraya 2017 Direkayasa

KPK menegaskan kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini sangat berdampak buruk karena telah menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.

 

Jaminan Legalitas Penyidikan

Menghadapi gugatan praperadilan, KPK menjamin bahwa seluruh proses penindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga alat bukti yang didapatkan, telah berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

 

Sekilas Kasus Paulus Tannos

Tersangka: Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus KTP-el.

Kerugian Negara: Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Status: Melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas. Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak 19 Oktober 2021.

Praperadilan: Gugatan diajukan ke PN Jaksel pada 31 Oktober 2025 (Nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL). Adapun jadwal sidang yakni dijadwalkan pada 10 November 2025.

Leave a reply

Iconomics