Apindo Minta Pelaku Usaha Tenang soal PPS, karena Implementasi UU HPP

0
29
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta para pelaku usaha untuk tetap tenang, dan tidak menafsirkan secara berlebih mengenai rencana pemeriksaan pengampunan pajak (tax amnesty) dan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan, dalam kebijakan PPS terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang wajib dipenuhi peserta. Persyaratan itu meliputi pengungkapan harta secara benar dan lengkap, serta repatriasi harta dari luar negeri.

Kemudian, realisasi investasi pada surat berharga negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perlu dipahami program PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan program pengampunan pajak tahun 2016–2017,” kata Siddhi dalam keterangan resminya pada Senin (11/5).

Oleh karena itu, kata Siddhi, DJP dapat memeriksa peserta PPS yang diduga memenuhi syarat, dan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU HPP.

Baca Juga :   KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Amankan Bukti Kontrak dan Elektronik

Selain itu, lanjut Siddhi, Apindo pun telah berkomunikasi dengan DJP. Apindo memahami pengawasan ditujukan secara terukur bagi wajib pajak yang diduga belum melaksanakan kewajiban PPS.

Pada saat yang sama, kata Siddhi, Apindo mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan.

Apindo, kata Siddhi, meyakini hubungan yang konstruktif antara otoritas dan dunia usaha menjadi fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela, dan penguatan penerimaan negara.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics