Easycash Berkolaborasi dengan Aftech Edukasi dan Beri Literasi Keuangan kepada Masyarakat

0
41
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) untuk mengedukasi dan memberi literasi keuangan kepada masyarakat. Langkah tersebut sebagai cara menekan praktik-praktik pinjaman online ilegal yang masih ada di masyarakat.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 537 platform pinjaman online ilegal pada periode Februari-Maret 2024. Angka tersebut jauh di atas peer to peer (P2P) lending legal yang tercatat sebanyak 97 entitas.

Karena itu, kata Head Corporate Affairs Easycash Wildan Kesuma, pihaknya menghadirkan kegiatan edukasi keuangan bagi pengunjung yang hadir dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 yang diselenggarakan mulai 11 November hingga 12 Desember 2024.

“Sebagai platform P2P lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” kata Wildan dalam sesi diskusi di IFSE 2024, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga :   OJK: Pelaku Pasar Sudah Sangat Baik Merespons Krisis Pandemi Covid-19

Sementara itu, Director of Marketing, Communication, & Community Development Aftech Abynprima Rizki menambahkan, untuk meminimalisir kegiatan pinjaman online ilegal diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat. Aftech memiliki beberapa program edukasi yang setiap tahun diadakan di beberapa daerah, dan di kampus-kampus.

Pada umumnya, kata Abynprima, literasi dan edukasi diberikan melalui kampanye anti-pinjaman online ilegal. “Yang diharapkan semakin masif, semakin efektif mempengaruhi. Dan tentunya juga feedback dari masyarakat menjadi penting,” ujar Abynprima.

Umpan balik dari masyarakat, kata Abynprima, dibutuhkan agar kegiatan pinjaman online ilegal dapat terus ditindak OJK sebagai regulator. Untuk itu, Aftech meminta masyarakat yang menemukan praktik pinjaman online ilegal untuk melaporkannya kepada OJK.

“Jadi saya rasa itu yang dilakukan, kami berkolaborasi bersama OJK, Bank Indonesia, sama asosiasi lain, kami bergotong royong untuk membuat kampanye. Kampanye dan edukasi kepada masyarakat,” kata Abynprima.

 

Leave a reply

Iconomics