Kementerian Investasi Ingatkan Potensi Risiko Investasi yang Harus Diproteksi Asuransi
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno menekankan pentingnya asuransi dalam berinvestasi.
“Investasi besar yang kemudian memakan jangka waktu yang panjang maka diperlukan hedging atau lindung nilai dalam pendanaan jnfrastruktur. Nah ini dapat memitigasi risiko atas potensi kerugian yang lebih besar yang dilakukan akibat ketidakpastian di masa depan,” kata Riyatno dalam acara Indonesia Re International Conference 2023 pada Rabu (05/07/2023).
Menurutnya, peran asuransi ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia karena dalam hal ini asuransi memiliki banyak peran, terlebih pada investasi padat karya.
“Khususnya investasi padat karya ini mendorong terciptanya lapangan kerja karena asuransi memberikan perlindungan risiko perusahaan sehingga mampu mengembangkan bisnisnya dan membuka pekerjaan,” ucap Riyatno.
Adapun peran lain asuransi adalah meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan pada perusahaan karena memperoleh penjaminan kesehatan dan keselamatan. Kemudian, efisiensi biaya dan mitigasi risiko kerugian perusahaan atas pertanggungjawaban kesehatan dan keselamatan karyawan.
Riyatno menyampaikan bahwa menurut prediksi Bloomberg, Indonesia menempati peringkat ke-13 dengan persentase 2,5% dari 14 negara terkait probabilitas resesi beberapa negara. Posisi tersebut kebanyakan diisi oleh negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, dan Prancis.
Meski begitu, terdapat potensi risiko investasi pasca pandemi Covid-19 yakni upside risk meliputi moderasi harga komoditas, penurunan laju inflasi, perlambatan laju pengetatan moneter, penguatan pemulihan ekonomi emerging Asia, dan potensi new growth driver. Dan risiko downside risk meliputi ketidakpastian tensi geopolitik, ketidakpastian sektor keuangan, tingginya tingkat utang pasca pandemi, masih tingginya tingkat suku bunga, dan potensi terjadinya extreme weather dampak climate change.