KPK Telusuri Pengadaan Proyek Jalan Sumut, Eks Kepala BBPJN Diperiksa

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan perkara, penyidik kembali memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut maupun BBPJN Sumut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

“Penyidikan dengan sprindik umum ini masih terus didalami dan belum ada penetapan tersangka tambahan,” ujarnya.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa 12 saksi pada 6 Mei 2026 untuk menelusuri proses pengadaan barang dan jasa di BBPJN Wilayah Sumut serta Dinas PUPR Sumut. Para saksi berasal dari unsur swasta hingga pejabat pelaksana proyek pemerintah.

Baca Juga :   Diperiksa KPK, Bos Maktour Curhat soal Pemangkasan Jatah Kuota Haji

Mereka antara lain Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, Direktur Dalihan Natolu Group SAM, Bendahara Dalihan Natolu Group MRM, serta sejumlah pegawai perusahaan tersebut. Penyidik juga memeriksa Direktur PT Rona Na Mora MH, Direktur Utama PT Ayu Septa Perdana MS, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Satker PJN dan BBPJN Sumut.

Budi menyebut pemeriksaan difokuskan untuk mendalami mekanisme pengadaan proyek dan keterlibatan para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di Sumatera Utara.

Namun demikian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah dan seorang pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca Juga :   Matahukum Akan Laporkan Menpora Dito ke KPK soal Pengamanan Perkara Korupsi BTS 4G di Kejagung

KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pihak swasta berperan sebagai pemberi suap untuk memenangkan proyek. Sementara sejumlah pejabat negara diduga menerima suap terkait pengaturan proyek dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics