Pemerintah Pelajari Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

0
425
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mendalami dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Pemerintah terlebih dulu mempelajari isi atau amar putusan MA itu.

“Nanti itu konsekuensinya seperti apa nanti setelah kita mendalami dari keputusan tersebut. Amar keputusannya seperti apa, dan apa saja konsekuensinya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Dhanapala, Jakarta beberapa waktu lalu.

Suahasil mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan untuk menutupi defisit keuangan lembaga tersebut. Sebab,selama ini pemerintah yang harus menutup defisit BPJS Kesehatan dengan menambahkan pendanaan terhadap lembaga tersebut.

“Pemerintah membayari Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka tarif untuk PBI kelas III dinaikkan. Nah, ini yang kita sudah lakukan. Dengan cara menaikkan itu maka tahun lalu pemerintah bisa membayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah telah membayari PBI dengan tarif yang baru,” kata Suahasil.

Kementerian Keuangan karena itu, kata Suahasil, akan berdiskusi dengan kementerian terkait untuk mempertimbangkan dampak dan langkah yang diperlukan dalam menanggapi putusan MA ini. Itu sebabnya, dia belum bisa mengungkapkan apapun untuk menanggapi putusan MA itu.

Baca Juga :   MK Putuskan Uji Materi UU Parpol soal Masa Jabatan Ketum Tidak Dapat Diterima

Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu saja menguntungkan masyarakat. “Pasti masyarakat senang sekali dengan putusan (MA) ini,” kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

BPJS Kesehatan, kata Ganjar, perlu mengevaluasi kinerjanya selama ini untuk memastikan tata kelola yang jauh lebih baik sehingga memberikan pelayanan yang lebih efektif. Juga perlunya pengetatan terhadap pengawasan.

“Kalaulah kemudian ada yang mesti disiapkan, mana yang opsional, mana yang tidak menjamin secara keseluruhan, ya itu saja yang dibicarakan. Agar BPJS tetap bisa survive tapi ya pengelolaannya tidak cukup hanya begini-begini saja,” kata Ganjar.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

Leave a reply

Iconomics