Potensi Pengembangan Usaha Nelayan Berikut Masalahnya
Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto/Iconomics
Posisi nelayan sekarang ini acapkali berada di posisi dilematis terutama dari sisi pembiayaan. Pasalnya, ketika mereka membutuhkan dana untuk melaut dan menangkap ikan selalu bergantung kepada rentenir karena mereka inilah yang menentukan harga ikan.
“Jadi, mereka (nelayan) bergantung ke sana. Jadi, nelayan kita berada di posis dilematis,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam sebuah webinar dengan topik pangan, Kamis (19/11).
Yugi mengatakan, potensi lokal yang perlu dikembangkan terkait dengan usaha nelayan adalah terkait dengan perizinan. Sebelum ada omnibus law Undang Undang (UU) Cipta Kerja ada puluhan izin yang harus dimiliki seorang nelayan.
Setelah UU Cipta Kerja, kata Yugi, izin tangkap bisa diperoleh dalam sehari. Sementara itu, izin budi daya yang tadinya 24 izin, kini tinggal 3 izin. “Jadi, sekarang agak mudah,” kata Yudi.
Kemudian, kata Yugi, dari UU Cipta Kerja, pihaknya memperjuangkan agar nelayan-nelayan tidak dikriminalisasi secara pidana oleh aparat hanya masalah surat melaut sudah lewat batas. Sebaiknya, pelanggaran demikian hanya dikenakan sanksi denda.
Selanjutnya, kata Yugi, beberapa potensi ekspor diharapkan bisa meningkat. Pengusaha selalu memprioritaskan kualitas terbaik yang diekspor karena sesuai dengan permintaan negara tujuan. Amerika Serikat (AS) dan Jepang, misalnya, mensyaratkan adanya health sertifikat atas produk ekspor dari Indonesia.
“Jadi, bukan sengaja untuk pasar domestik kualitas produk ikannya yang nomor dua dan ekspor yang paling bagus. Tapi karena permintaan. Omnibus law memudahkan izin health sertifikat untuk produk ekspor itu,” kata Yugi.