Sekjen Matahukum: Irjen Kemendag Berperan Penting Awasi Kebijakan Importasi Gula 2024

0
203
Reporter: Kristian Ginting

Persoalan komoditas pangan khususnya mengenai ketersediaan dan cita-cita swasembada gula selalu menarik untuk diamati. Apalagi, pada tahun ini pemerintah telah memutuskan mengimpor gula baik untuk konsumsi maupun industri sebanyak lebih dari 4 juta ton.

Soal ini, kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, pihaknya mendorong pemerintah untuk selalu berpedoman kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Dalam Perpres tersebut terdapat 5 komoditas yang menjadi bagian dari neraca komoditas yaitu daging, perikanan, beras, garam dan gula.

“Sesuai Perpres itu pula, maka perubahan neraca komoditas yang di dalamnya termasuk gula ditentukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Perekonomian. Dengan kata lain, keputusan impor gula harus berdasarkan data-data ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi,” tutur Mukhsin di Jakarta, Senin (15/1).

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan itu berjalan sesuai aturan, kata Mukhsin, maka perlu ada koordinasi lintas lembaga. Itu sebabnya, koordinasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol dalam mengawal kebijakan importasi tersebut menjadi penting.

Baca Juga :   Bisa Dipalsukan, Anggota Komisi XI Minta BI Awasi dan Evaluasi Penggunaan QRIS

“Saya kira Itjen Kemendag di bawah kepemimpinan Veri Anggrijono dapat melakukan pengawasan internal di jajarannya khususnya dalam hal pelaksanaan importasi gula itu. Peran Inspektorat (Jenderal) sangat penting untuk mencegah terjadinya kebocoran importasi gula yang bisa memunculkan masalah hukum kemudian hari,” tambah Mukhsin.

Di samping itu, kata Mukhsin, Veri sebagai Irjen perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di antaranya Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol untuk memastikan proses impor gula itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bagaimanapun, impor gula ini tentu saja demi kepentingan masyarakat terutama dalam menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga.

“Jangan pula ini demi kepentingan sesaat, sehingga dikhawatirkan bisa menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” tandas Mukhsin.

Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk mengimpor gula konsumsi dan industri. Keputusan diambil dalam rapat terbatas di Kementerian Perekonomian pada 3 Januari 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, jumlah impor gula atau setara gula kristal putih (GKP) pada 2024 mencapai sekitar 708.609 ton. Sementara untuk gula rafinasi diperkirakan sekitar 3,45 juta ton atau lebih rendah dari 2023 yang mencapai 3,61 juta ton.

Baca Juga :   Anggota Komisi IV Ini Soroti Kebijakan Kedaulatan Pangan, Sementara Impor Naik Tiap Tahun

Menurut Zulkifli, keputusan mengimpor gula konsumsi sekitar 700 ribu ton itu datang dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Berdasarkan keputusan itu pula, Kementerian Perdagangan akan melaksanakannya sesuai dengan hasil rapat terbatas itu.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics