Beragam Upaya OJK Memperkuat Sektor INKB

0
266

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dan mengembangkan sektor industri keuangan non bank (IKNB). Upaya-upaya ini dilakukan dari berbagai sisi mulai dari sisi konsumen, pelaku jasa keuangan hingga kelembagaan OJK sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari sisi konsumen, literasi menjadi persyaratan mutlak agar sektor IKNB bisa bertumbuh. Namun, faktnya saat ini, antara literasi dan inklusi masih terpaut jauh.

“Marilah kita bersama-sama untuk melakukan edukasi, peningkatan literasi keuangan non bank kepada masyarakat supaya masyarakat bisa lebih memahami dan bisa membeli produk-produk yang kita tawarkan,” ujar Ogi dalam acara bertajuk ‘Second Half Year Economic Outlook 2023′ yang digelar Infobank dan dihadiri pada pelaku industri jasa keuangan, Kamis (27/7).

Dari sisi pelaku usaha, tambah Ogi, beberapa hal yang dilakukan adalah pemenuhan permodalan serta tata kelola dan manajemen risiko. Selain itu, dari sisi pelaku usaha juga  ada kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang ahli (expert), khususnya di bidang aktuaria, investasi dan IT.

Baca Juga :   OJK Mendorong Tata Kelola Perusahaan untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, dari perspektif OJK sendiri, hal yang menjadi perhatian adalah jumlah dan sebaran pelaku usaha IKNB yang tersebar di berbagai daerah dan ukuran bisnisnya yang kecil.

“Oleh karena itu kita merencanakan pendelegasian fungsi pengawasan OJK ke kantor OJK di daerah,…seperti lembaga keuangan mikro, kemudian pergadaian swasta. Itu yang diawasai kantor OJK di daerah,” ujarnya.

Ogi mengatakan ada dua arah kebijakan OJK ke depan yaitu terkait dengan penyelesaian isu terkini dan bagaimana membangun IKNB yang lebih baik ke depan.

“Untuk penyelesaian current issue adalah bagaimana kita menyelesaikan permasalahan secara objektif, tegas dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Itu guiding principle yang harus kita pegang. Kemudian bagaimana kita melakukan komunikasi publik yang efektif. Oleh karena itu OJK mengambil kebijakan untuk melakukan komunikasi dengan publik baik itu melakukan konferensi pers secara bulanan maupun penyampaian topik-topik khusus kepada media untuk topik-topik yang mendapat perhatian,” ujarnya.

Kebijakan OJK juga diarahkan pada penyiapan lembaga jasa keuangan untuk menghadapi risiko ketidakpastian dan normalisasi kebijakan countercyclical.

OJK juga akan terus memperkuat three layers supervision, mulai dari level internal lembaga jasa keuangan, kemudian penguatan profesi dan lembaga penunjang dan penguatan di level OJK. “Kita lakukan secara berjenjang dan terus menerus,”ujar Ogi.

Baca Juga :   Pelaku Industri Asuransi Berkomitmen Jalankan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027

OJK juga terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif serta penerapan internal dispute resolution.

“Termasuk kita juga mendorong kewajiban ketersediaan daripada appointed actuary/aktuaris perusahaan di setiap perusahaan asuransi. Karena ini adalah amanah yang diberikan dalam UU 40 tahun 2014 mengenai perasuransian dimana setiap perusahaan asuransi harus memiliki appointed actuary atau aktuaris perusahaan. Jadi, kalau OJK cukup keras dalam hal ini, karena ini adalah amanat UU,” ujarnya.

Ogi mengatakan masih ada sekitar 29 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki appointed actuary. “Kita harapkan dalam tahun ini harus sudah terpenuhi keberadaaan dari appointed actuary,” ujarnya menegaskan.

Di sisi kelembagaan OJK, tambah Ogi, OJK juga terus memperbaiki diri. OJK melakukan pemisahaan fungsi-fungsi pengaturan, perizinan, pengawasan. Bahakn untuk pengawasan, OJK memisahkan antara pengawasan normal dan pengawasan khusus untuk lembaga jasa keuangan yang bermasalah.

“Pengwasan dari IKNB juga dilengkapi dengan tool yang kita bisa melihat transaksi investasi dari perusahaan-perusaan asuransi dan dana pensiun dimana dana yang dihimpun itu diinvestasikan di pasar modal dan itu bisa kita lihat transaksinya, counterparty-nya kepada siapa, dilakukan di pasar reguler atau negosiasi, dengan harga berapa. Itu kita perhatikan,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics