Berikut Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Termasuk Dirut Angels Products dan Nilai Kerugian Keuangan Negara

0
1014
Reporter: Kristian Ginting

Impor Gula

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para tersangka kali ini berasal dari perusahaan swasta yang mendapat kuota impor gula kristal mentah (GKM) dari Kemendag yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau konsumsi.

Para tersangka itu terdiri atas Direktur Utama PT Angels Products berinisial TWN. Ketika ditelusuri di mesin pencari ada nama Tony Wijaya yang diberitakan sebagai Direktur Utama Angels Products. Selanjutnya, WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF; AS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB Direktur Utama PT KTM; HFH Direktu Utama PT BMM; dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menetapkan ke-9 orang itu sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. “Setelah mendapatkan  bukti yang cukup, maka ditetapkan 9 orang tersangka,” kata Abdul Qohar dalam keterangan resminya di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/1).

Dari 9 tersangka itu, kata Abdul Qohar, pihaknya langsung menahan 7 tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Sedangkan 2 orang lagi, tim penyidik sedang mencari keberadaan mereka.

“Keduanya setelah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat ini penyidik masih mencari keduanya,” tambah Qohar.

Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan, dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk total nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 578 miliar. “Awalnya kan kita hitung sekitar Rp 400 miliar, tapi dalam perkembangannya, hasil hitungan BPKP mencapai sekitar Rp 578 miliar,” ungkap Abdul Qohar.

Baca Juga :   Relaksasi Impor, Ditjen Bea dan Cukai Keluarkan 30 Kontainer Dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Angels Products
Khusus PT Angels Products ini, penyidik sudah kerap memeriksa jajaran manajemen dan pegawainya untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015-2017 Semester I soal tata niaga pangan, PT Angels Products kerap mendapat kuota impor gula dari Kemendag.

PT Angels Products sejak 2015 menjadi salah satu importir yang kerap mendapat kuota impor gula. Di 2015, misalnya, PT Angels Products mendapat kuota impor dengan volume sekitar 105 ribu ton. Begitu pula pada 2016, perusahaan ini termasuk dari 8 perusahaan yang menerima izin impor dengan volume 200 ribu ton.

Kemudian, pada tahun yang sama, perusahaan ini menerima izin impor dengan volume sekitar 263 ribu ton. Selanjutnya pada 2017, PT Angels Products ikut menerima izin impor dengan volume 600 ribu ton, 112 ribu ton dan menjadi pengimpor tunggal dengan volume 50 ribu ton.

Berdasarkan hasil audit itu, kesimpulannya, PT Angels Products merupakan perusahaan terbanyak yang menerima izin impor gula sejak 2015. Diketahui pula PT Angels Products ini merupakan anak usaha PT Pasifik Agro Sentosa yang menjadi bagian dari Artha Graha Network di bidang agro industri.

Masih merujuk audit BPK itu, alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Wanaartha: Kami Siap Ikuti Proses Kasasi Kejaksaan soal Sita Rekening

Duduk Perkara
Duduk perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023 di Kemendag melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penyidik pada Jampidsus telah menyidik dugaan korupsi importasi gula di Kemendag itu sejak Oktober 2023. Setelah resmi menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, tim dari Jampidsus, Kejagung lantas menggeledah 2 tempat sekaligus yakni kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023.

Di samping itu, penyidik pun sudah memeriksa berbagai pihak dalam perkara ini, mulai dari pejabat teknis di Kemendag hingga swasta yang dinilai berperan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula itu. Karena itu, penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula ini sama sekali tidak menargetkan orang-orang tertentu termasuk Tom Lembong.

Ditambah lagi, penyidikan terhadap kasus tersebut periodenya dari 2015 hingga 2023, sehingga memungkinkan adanya pelaku lain yang menjadi tersangka. Karena itu, penetapan tersangka dalam perkara ini tentu saja berdasarkan ketentuan yang berlaku yakni setidak-tidaknya adanya bukti permulaan yang cukup atau setidaknya 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.

Khusus dalam perkara Tom Lembong, penyidik pada Jampidsus meyakini adanya keputusan tentang persetujuan impor (PI) yang melanggar aturan. Tom Lembong disebut penyidik memberikan PI kepada PT Angels Product pada 12 Oktober 2015, padahal rapat koordinasi kabinet pada Mei 2015 memutuskan stok gula nasional mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Dengan kata lain, keputusan Tom Lembong memberikan PI kepada PT Angels Product tidak sesuai hasil rapat koordinasi kabinet.

Selanjutnya, masih sesuai dengan temuan penyidik, bahwa ada 4 kali pertemuan antara PT PPI dengan 8 perusahaan swasta di Equity Tower SCBD pada November-Desember 2015 terkait rencana impor 2016. Pertemuan ini disebut berdasarkan pertintah Charles Sitorus yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Kekinian Charles bersama Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca Juga :   20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya akan Diperiksa Pekan Depan

Dalam pertemuan itu, penyidik menduga ada permufkatan jahat/persekongkolan antara PT PPI dengan 8 perusahaan swasta. Permufakatan itu seolah-olah PT PPI membeli gula kristal putih hasil olahan gula kristal mentah yang diimpor 8 perusahaan swasta tersebut. Padahal PT PPI hanya mengambil fee dari 8 perusahaan swasta dan menyerahkan distribusi gula itu kepada jaringan mereka.

Persekongkolan jahat Charles dan 8 importir tersebut, menurut penyidik, terwujud ketika Tom Lembong memberi PI kepada 8 perusahaan swasta pada 2016. Kemudian, karena distribusi gula impor melalui jaringan 8 perusahaan swasta tersebut, sehingga rantai tata niaga gula jadi panjang dan harga jual kepada konsumen mencapai Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. Harga ini dinilai jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 12 ribu per kilogram.

Pelanggaran Tom Lembong lainnya, menurut penyidik, memberikan kuota impor kepada swasta, padahal sesuai aturan BUMN-lah yang harus melaksanakan importasi. Alasannya, ketika BUMN yang melakukan impor, maka pemerintah bisa mengendalikan harganya. Dengan penetapan 9 tersangka ini, maka total jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 ini sudah mencapai 11 orang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics