Bukan untuk Formula E, Manajemen Ancol: Pinjaman dari Bank DKI untuk Modal Kerja dan Refinancing Obligasi

0
660

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengakui mendapatkan pinjaman dari Bank DKI senilai Rp905 miliar. Namun, pinjaman tersebut bukan untuk pembangunan fasilitas formula E, sebagaimana isu yang berkembang.

Suparno, Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) 31 Desember lalu menjelaskan, pihaknya mendapatkan pinjaman Rp389 miliar dari Bank DKI untuk modal kerja. Pinjaman dengan tenor satu tahun tersebut sudah ditandatangani pada 16 September 2021.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga mendapatkan fasilitas kredit senilai Rp516 miliar dari Bank DKI. Pinjaman dengan tenor 9 tahun tersebut sudah ditandatangani pada 20 Desember 2021. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk refinancing Obligasi PUB II Tahap 2 Seri A sebesar Rp516 miliar. Obligasi tersebut jatuh tempo pada Februari 2022.

“Pinjaman ini didesain secara club deal antara Bank DKI dan lenders lain, namun dalam diskusi dengan praa lenders maka Bank DKI yang akan menyerap dahulu porsi pembiayaan kredit investasi Rp516 miliar yang kemudian bisa di-sell down ke lenders lainnya,”jelas Suparno.

Baca Juga :   Raih Kinerja Positif, Bank DKI Sabet Apresiasi

Terkait pertimbangan dalam kerja sama ini, Suparno menambahkan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sudah menjalin kerja sama sejak lama dengan Bank DKI. Selan itu, Bank DKI juga menawarkan struktur pinjaman jangka panjang dengan suku bunga yang kompetitif. Kerja sama ini juga merupakan bagian dari sinergi BUMD. Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI memiliki porsi kepemilikan saham di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Terkait ajang Formula E, Suparno mengakui bahwa lahan Perseroan menjadi lokasi kegiatan tersebut. Namun, penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo. “Perseroan dalam kegiatan di atas hanya sebagai pihak yang menyewakan lahan saja,” ujarnya.

Perseroan, jelas Suparno, akan mendapatkan pendapatan atas nilai sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo atas kegiatan Formula E.

Terkait nilai sewa lahan, ia mengatakan sedang ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Indpenden untuk menghitung nilai sewa yang layak dan wajar atas lahan yang diguankan untuk kegiatan Formula E tersebut.

Leave a reply

Iconomics