Cegah Kasus Baru di Sektor IKNB, Ini Strategi OJK

0
317

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih menjadi titik lemah di sektor jasa keuangan. Sejumlah kasus gagal bayar di sektor asuransi, misalnya, hingga kini masih belum tuntas. Permasalahan di sektor IKNB ini juga tercermin dari pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 199.111 pengaduan yang diterima, 50% merupakan pengaduan terkait IKNB.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penguatan industri jasa keuangan non bank ini harus dilakukan secara bersama-sama.

“Jadi, enggak mungkin OJK itu melakukan pengawasan sendiri, kita melibatkan seluruh pihak di dalam melakukan penguatan industri jasa keuangan, khususnya non bank,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9).

Untuk itu, tambahnya, OJK mengedepankan penguatan tiga layer. Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) itu sendiri melalui penguatan sisitata kelola. (good corporate governance) dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Baca Juga :   OJK: IFG Life akan Menjadi Pengendali Mandiri Inhealth

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

Terkait prioritas kebijakan, Ogi menjelaskan dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

Baca Juga :   Sinergi Bersama untuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Leave a reply

Iconomics