OJK: IFG Life akan Menjadi Pengendali Mandiri Inhealth

0
75

Kantor pusat Mandiri InHealth/Iconomics

Konsolidasi industri asuransi di Indonesia bakal terjadi, apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023 menaikkan ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum ini dilakukan secara bertahap hingga tahun 2028.

Namun, meski sudah memenuhi ketentuan modal minimum, perusahaan asuransi milik BUMN tetap melakukan konsolidasi.

“Saat ini yang sedang berproses adalah akuisisi PT Asuransi Jiwa Mandiri Inhealth oleh IFG Life,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 6 Maret.

Ogi menjelaskan, IFG Life akan mengambil alih 60 persen kepemilikan Bank Mandiri  di Mandiri Inhealth.

Tak hanya itu, IFG Life juga mengakuisisi 10 persen kepemilikan Kimia Farma serta 10 persen kepemilikan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) di Mandiri Inhealth.

BPUI atau Indonesia Financial Group (IFG) merupakan holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi, dimana IFG Life juga merupakan salah satu anggotanya.

“Transaksi akuisisi ini akan menjadikan IFG Life sebagai pemegang saham pengendali dari PT Mandiri Inhealth,” ujar Ogi.

Baca Juga :   OJK Siapkan Regulasi Spin Off Unit Usaha Syariah pada Perusahaan Asuransi, Begini Bocorannya

Mengutip laporan keuangan Desember 2023, jumlah ekuitas Mandiri Inhealth mencapai Rp1,57 triliun, yang terdiri atas Rp1 triliun modal disetor, Rp377,94 miliar saldo laba dan Rp200 miliar komponen ekuitas lainnya.

Dengan nilai ekuitas tersebut, Mandiri Inhealth saat ini sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi.

Pasal 56 POJK Nomor 23 tahun 2023 mengatur, pemeuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah, dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Untuk perusahaan asuransi – jiwa dan umum – minimum sebesar Rp250 miliar; reasuransi Rp500 miliar; asuransi syariah Rp100 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Tahap kedua, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum berdasarkan  pengelompokan perusahaan yang terdiri atas:

Pertama, Kelompok Perusahaan Perasuransian derdasarkan Ekuitas (KPPE) 1: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp500 miliar; reasuransi Rp1 triliun; asuransi syariah Rp200 miliar; dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Baca Juga :   OJK Dalami Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Investree

Kedua, KPPE 2: untuk perusahaan asuransi – jiwa dan konvensional – minimum Rp1 triliun; reasuransi Rp2 triliun; asuransi syariah Rp500 miliar; dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum ini, oleh POJK 23/2023 diberikan opsi untuk membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Leave a reply

Iconomics